News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Haikal Hassan Kembali Dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya Soal Mimpi Bertemu Rasulullah

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haikal Hassan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan Baras soal pengakuannya bermimpi dengan Rasulullah SAW.

Pemeriksaan itu rencananya akan dilakukan Jumat, (26/11/2021) mendatang di Polda Metro Jaya.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Iya Jumat besok saudara Haikal Hassan kembali diperiksa," kata kasubdit Siber ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan. 

Kasus yang sudah berjalan hampir 1 tahun itu kembali mengemuka. Haikal sebelumnya sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 29 Desember 2020 lalu. 

Dalam surat panggilan itu dijelaskan bahwa Haikal dipanggil untuk menemui Kompol I Made Redi Hartana dan Aiptu Joko Waluyo.

Pemeriksaannya dalam rangka permintaan keterangan klarifikasi sehubungan dengan laporan tentang dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong melalui media elektronik, dan penodaan agama yang menyebarkan keonaran dan rasa kebencian.

Ada pun panggilan pemeriksaan Haikal kali ini merujuk pada surat perintah penyelidikan Nomor:SP.Lidik/4271/XII/RES.2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 17 November 2020.

Baca juga: Ditanya Polisi Bukti Mimpi Bertemu Rasul, Haikal Hassan: Waktu Bermimpi, Saya Nggak Bawa Handphone

Dalam kasus ini, Haikal dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Husin Shahab.

Husin memperkarakan Haikla karena dinilai membuat kabar bohong atau Hoax saat ia memberikan tausyiah di pemakaman 6 Laskar FPI yang tewas saat bentrokan di Tol Cikampek KM 50.

Saat itu, Haikal berceramah singkat untuk melipur kesedihan keluarga korban yang jenazahnya dimakamkan di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Laporan diproses dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember 2020. Sedangkan pihak terlapor adalah pemilik akun Twitter @wattisoemarsono dan Haikal Hassan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini