News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov DKI Pertimbangkan Perluasan Ganjil-Genap Selama PPKM Level 3 di Libur Natal-Tahun Baru

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian bertugas di lapangan dalam rangka penerapan kebijakan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/10/2021). Polda Metro Jaya masih melakukan penerapan kebijakan ganjil genap di 3 ruas jalan di ibukota yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman dan HR Rasuna Said. Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan yg kerap terjadi di ibukota. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat memutuskan menetapkan aturan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta saat libur Hari Natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru) yang berlangsung selama 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan perluasan penerapan kebijakan ganjil - genap sudah jadi pertimbangan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk diterapkan selama masa aturan pengetatan tersebut.

"Ini juga lagi kita pertimbangkan ya nanti ya, tadi juga Dishub sudah mempertimbangkan karena ada PPKM level 3 di 24 Desember sampai 2 Januari," kata Riza kepada wartawan, Rabu (24/11/2021).

Riza mengatakan Pemprov DKI nantinya akan merumuskan kebijakan terkait aturan PPKM Level 3 untuk setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca juga: Daftar Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini, Senin (15/11/2021), Ini 13 Lokasinya

Nantinya masing - masing SKPD akan menerbitkan surat edaran yang berlaku kepada setiap lingkup kewenangannya. Termasuk soal penerapan aturan pada sektor pariwisata.

Baca juga: Polisi Wacanakan Ganjil Genap Jakarta akan Kembali Diberlakukan di 25 Ruas Jalan ini

"Ini juga menjadi perhatian kita semua, unit - unit usaha, semua dinas terkait nanti akan merumuskan yang terbaik kebijakannya melalui surat edaran masing - masing ya," ucapnya.

"Nanti mana yang diperbolehkan, apa dibatasi, apa sebagainya, tentu harus ada suatu regulasi yang baik menyikapi libur nataru," pungkas Riza.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini