TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang yang diduga diterima pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Pengusutan dilakukan lewat Kepala Sekolah SMKN 7 Tangsel Aceng Haruji dan Suningsih selaku notaris.
Terkhusus Aceng, yang bersangkutan sempat mangkir pada pemanggilan 10 November 2021.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima oleh berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).
Ali mengungkapkan, ada saksi yang berusaha tidak jujur untuk menerangkan aliran uang dalam kasus ini.
"Tim penyidik masih terus akan mendalami aliran uang dimaksud dan menghimbau agar pihak-pihak yang menikmati tersebut agar jujur menerangkan di proses pemeriksaan," kata dia.
Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Baca juga: KPK Dalami Kuasa dari Penjual Lahan pada Saksi Terkait Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel
Namun, sebagaimana pula kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Kekinian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu ekspose pimpinan. Katanya, hal tersebut tak butuh waktu lama.
"Kita nunggu ekspose saja. Saya yakin itu mestinya sih tidak terlalu lama, dan sederhana kok pengadaan tanah itu. Nanti saya tanya ke penindakan sejauh mana kelanjutannya," kata dia.
Alex juga sudah mengungkap modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan. Di mana pengadaan tanah itu berujung rasuah.
"Yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya, ada surat kuasa penjual-lah seperti itu, yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen, kadang lebih," kata Alex.
Alex mengatakan bahwa modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangsel mirip seperti kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Sama seperti di Munjul itu. Itu kan hanya kuasa penjual, tanahnya milik Carolus Boromeus (Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus)," jelasnya.