Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan Aparat kemanan gabungan yang tergabung dalam unsur TNI-Polri bersama Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta diterjunkan untuk melakukan pengamanan aksi yang akan dilakukan oleh serikat buruh dan mahasiswa, Senin (29/11/2021) ini.
Aksi tersebut akan dilakukan di depan gedung Balaikota DKI Jakarta serta Istana Negara atau sekitaran Patung Kuda.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto mengatakan, setidaknya ada seribu lebih personel gabungan yang akan disiagakan untuk mengamankan jalannya aksi pada siang ini.
"1.499 personel gabungan TNI, Polri dan Pemda DKI," kata Sam saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/11/2021).
Tak hanya itu, untuk menyikapi adanya agenda aksi tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat juga kata Sam sudah melakukan apel pada pagi tadi.
Baca juga: Massa Buruh Kembali Demo, Polisi Rekayasa Lalu Lintas di Balai Kota DKI
Adapun apel dalam rangka kesiapsiagaan untuk mengawal penyampaian pendapat oleh aliansi buruh dan mahasiswa tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Heriyatno.
"Hari Senin tanggal 29 November 2021 jam 08.15 WIB dilaksanakan TWG dan apel dalam rangka aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh beberapa aliansi buruh. Apel dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat," ucapnya.
Sebelumnya, Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan gabungan mahasiswa berencana bakal menggelar aksi di sekitaran Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021) ini.
Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan aksi yang bakal digelar ini bertujuan untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Anies Baswedan untuk melakukan revisi formula penetapan UMP 2022 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Tuntutan tersebut merespon terbitnya putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Winarso dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (29/11/2021).
Atas keputusan MK tersebut, KSPI menilai seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP 2022 termasuk gubernur DKI Jakarta.
"Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," ucapnya.
Dengan begitu, dirinya menyatakan KSPI DKI Jakarta akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung balaikota Jakarta pada hari ini.
"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonsitusional oleh MK," tukasnya.
Tak hanya itu, Winarso menyebut KSPI DKI memberikan apresiasi kepada MK atas putusan tersebut.
Putusan yang dikeluarkan MK itu dinilai sesuai dengan kehendak buruh yang menolak keras penerapan UU Cipta Kerja klaster sektor Ketenagakerjaan yang dinilai tidak ramah terhadap kaum buruh.