"Jika jarak waktunya jauh, maka agak sulit meyakinkan hakim dengan klaim guncangan jiwa nan hebat itu," kata dia.
Baca juga: Fakta-fakta Terbaru Kasus Mutilasi Driver Ojol di Bekasi, Motif Pelaku hingga Pelaku Keluarga Korban
Reza menjelaskan klaim tersebut bersinonim dengan extreme emotional disturbance defense (EEDD) atau pertahanan dari gangguan emosional yang ekstrem.
"Syarat agar EEDD itu bisa dikabulkan hakim adalah, pertama, aksi pelaku sepenuhnya karena dipantik oleh faktor eksternal yang dilancarkan oleh orang yang kemudian dihabisi. Kedua, tidak ada jarak waktu atau pun sangat singkat jarak waktu antara peristiwa yang memprovokasi, seperti hinaan, pencabulan, dengan aksi pembunuhan," papar Reza.
Di beberapa yuridiksi, kata Reza, kalau terdakwa berhasil meyakinkan persidangan, maka yang bersangkutan divonis bersalah karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia (manslaughter).
"Dan bukan karena melakukan pembunuhan atau murder," ujarnya.
"Lantas, mengapa harus sampai memutilasi?," kata Reza.
"Apakah itu episode berikutnya dari ekspresi amarah yang tidak mereda hanya dengan menghabisi korban atau emosional? Ataukah itu cara untuk menghilangkan barang bukti (instrumental)?," tambahnya.
Karenanya kata Reza, sadar atau tidak sadar, saat pelaku diberi ruang mengekspos motifnya ke media dan publik, maka peluang lolos dari jeratan hukum atau meringankan hukuman menjadi terbuka.
"Kenapa ya, pelaku diberikan ruang untuk mengekspos motifnya ke media dan publik? Sadar tak sadar, justru terbangun peluang bagi pelaku untuk lolos dari hukuman atau pun memperoleh keringanan hukuman," kata Reza.
"Padahal, terhadap kekejian sedemikian rupa, sebagaimana pada kasus-kasus sejenisnya pada waktu lampau, publik berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," Reza.
Keluarga Kaget Pelaku Teman Korban
Keluarganya Ridho Suhendra (28) terkejut mengetahui seorang dari tiga pelaku ternyata teman dekat korban.
Baca juga: Polisi Sebut Motif FM dan MAP Mutilasi Jasad Driver Ojol di Bekasi untuk Hilangkan Jejak
Diberitakan, dua pelaku sudah diamankan, yakni MAP (29) FM (20). Sedangkan RN masih buron.
Rupanya, satu dari ketiga pelaku dikenali oleh keluarga Ridho.