TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengaku akan mempertimbangkan memberikan izin keramaian reuni akbar 212 yang direncanakan berlangsung di kawasan Patung Kuda, Jalam Medan Merdeka Barat, Jakarta pada 2 Desember 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan izin keramaian bisa dikeluarkan Polri asalkan mendapatkan rekomendasi dari berbagai pihak terkait.
"Nanti yang sedang dibahas adalah perizinan dengan kegiatan tersebut, apabila kita bicara tentang perizinan tentunya itu semua tidak serta merta tugas dari Polri, sebelum mengeluarkan suatu izin keramaian, Polri harus meminta rekomendasi dari berbagai pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/11/2021).
Rusdi menerangkan rekomendasi nantinya akan diterbitkan oleh pemilik tempat yang menjadi lokasi reuni tersebut digelar hingga dari Satgas Covid-19.
Baca juga: Ketua Panitia Reuni 212 Masih Rapat dengan Pemprov DKI, Kodam dan Polda Metro Jaya
"Tentunya Polri membutuhkan rekomendasi atau izin dari pemilik tempat dimana kegiatan itu akan dilaksanakan, harus ada rekomendasi atau izin dari pemilik tempat. Kedua dengan situasi pandemi seperti ini. Tentunya Polri juga meminta rekomendasi dari Satgas Covid-19," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan jika rekomendasi itu telah dikeluarkan berbagai pihak terkait, maka Polri akan mempertimbangkan mengeluarkan izin keramaian kegiatan tersebut.
"Apabila kalau izin-izin ini, rekomendasi ini telah dikeluarkan oleh instansi terkait, maka Polri akan mempertimbangkan pemberian izin kegiatan tersebut," tukasnya.