News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Paruh Baya Bawa Sedan Mercy Lawan Arah di Tol JORR Batal Diperiksa Polisi, Ini Sebabnya

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah mobil Mercedes-Benz E300 dengan nomor kendaraan B1125 KAD melawan arah di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), pada Sabtu (27/11/2021) pukul 17.00 WIB.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MSD (66) pengendara Mercedes-Benz yang jalan melawan arus berujung kecelakaan beruntun di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) Sabtu (27/11/2021) kemarin, batal diperiksa polisi hari ini.

Penyelidik Unit Laka Satlantas Jakarta Timur batal melakukan pemeriksaan terhadap pria paruh baya tersebut.

Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan MSD yang melawan arus di Tol JORR pada Sabtu (27/11/2021) pukul 17.00 WIB lalu batal diperiksa karena kesehatannya belum pulih.

"Yang bersangkutan (MSD) batal diperiksa hari ini. Kondisinya kesehatannya masih nge-drop (belum stabil)," kata Edy di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (29/11/2021).

Pada hari kejadian penyelidik Unit Laka sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap MSD yang diduga menderita demensia atau penurunan kemampuan fungsi otak.

Tapi kala itu MSD juga belum bisa banyak memberi keterangan karena masih syok usai mobil dikemudikannya menabrak Honda Mobilio berpelat B 1129 EFA, dan Kijang Innova bernopol B 1065 FFH.

Baca juga: Kronologi Lengkap Mercy Lawan Arah di Tol JORR, Polisi Sebut Sopir Demensia, Ini Ancaman Hukumannya

"Untuk mediasi ganti rugi kasusnya ditangani masing-masing pihak keluarga. Kita (Satlantas Jakarta Timur) hanya menerima hasil kesepakatan mediasi saja," ujarnya.

Edy menuturkan pihak keluarga MSD dan pengemudi Honda Mobilio, Kijang Innova hari ini dijadwalkan melakukan menyerahkan hasil mediasi ke Unit Laka Satlantas Jakarta Timur.

Tapi hingga pukul 12.00 WIB penyelidik Unit Laka yang menangani kasus belum menerima hasil mediasi yang sudah ditandatangani ketiga pihak sebagai bukti kesepakatan.

"Belum, kami belum terima hasil mediasi. Jadi sampai sekarang ini masih menunggu kesepakatan pihak keluarga yang melakukan mediasi," tuturnya.

Diketahui kecelakaan tersebut berawal saat seorang pengendara mobil melawan arah.

Bahkan pengendara tersebut melawan arah saat berada di jalan tol.

Lawan arah di jalan tol sedan Mercy sebabkan kecelakaan beruntun. (Kolase foto Instagram/Ditlantas Polda Metro Jaya)

Sebuah mobil Mercedes-Benz E300 dengan nomor kendaraan B1125 KAD melawan arah di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), pada Sabtu (27/11/2021) pukul 17.00 WIB.

Kasat Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno mengatakan mobil Mercy yang dikendarai MSD (66) melawan arah dari selatan ke utara.

Setelah melaju cukup jauh, MSD menabrak dua mobil di KM 53 yang melintas di jalur arah Rorotan menuju Cikunir.

Kedua mobil itu adalah Honda Mobilio yang dikendarai NB (38) dan Kijang Inova yang dikendarai R (30).

"Kendaraan Mobilio dan Inova datang dari Cakung, tiba-tiba ada kendaraan sedan melawan arus. Kedua mobil tidak bisa menghindar, sehingga terjadi laka lantas," jelas Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021).

Baca juga: Kecelakaan, Bamsoet Merasa Excited Saksikan Ketenangan Sean Gelael Kendalikan Mobil yang Miring

Akibat kejadian itu, NB mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Pondok Kopi. Sementara, ketiga mobil dilaporkan mengalami kerusakan di bagian depan.

Sedangkan, MSD kini tengah diamankan ke Polsek Cakung, Jakarta Timur.

Sementara itu, aksi melawan arah di jalan tol MSD sempat terekam netizen. Dikutip dari Instasory akun Instagram @adelldm terlihat sebuah mobil Mercedes Benz hitam melawan arah di tol.

Kemudian, terlihat tabrakan mengakibatkan kedua mobil ringsek di bagian depan kanan dan terpental hingga berbalik ke arah yang berlawanan. 

Pengemudi Diduga Pikun

MSD (60) pengemudi mercy lawan arus di jalan Tol JORR yang menyebabkan kecelakaan beruntun diduga pikun.

Pria yang sudah kategori lanjut usia itu kemudian menabrak dua mobil pada pada Sabtu (27/11/2021) pukul 17.00 WIB.

Dugaan itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa.

Baca juga: Usai Kecelakaan, Bambang Soesatyo Mengaku Tetap Merasa Senang: Pengalaman Berkesan Tak Terlupakan

"Dugaan awal pengemudi Mercy pikun, didukung dari usianya yang sudah lanjut dan keterangannya," ucap Edy Surasa.

Ia menyebut pelaku mengaku tak tahu jalan hingga mengemudi lawan arus.

Dipanggil Senin (29/11) besok

Dilansir dari Warta Kota, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, membenarkan informasi mobil lawan arus di jalan tol itu.

Argo berujar bahwa peristiwa itu terjadi Sabtu (27/11/2021) pukul 17.00 WIB.

"Dugaan sementara dari informasi awal, yang bersangkutan dalam kondisi demensia atau menurunnya kondisi kemampuan berpikir," kata Argo dihubungi Minggu (28/11/2021).

Argo menjelaskan bahwa saat ditanyai petugas, pengemudi mobil mengalami kebingungan.

Bahkan, MSD tak membawa KTP, STNK, dan SIM.

Tak lama kemudian, MSD dijemput oleh keluarganya.

Sehingga pada malam harinya, MSD dikembalikan ke pihak keluarga.

Rencananya ia akan kembali diperiksa pada Senin (29/11/2021) terkait peristiwa tersebut.

Pemeriksaan akan didampingi psikiater.

Baca juga: Ketua MPR Kecelakaan saat Balapan di Cikarang, Mobil Bamsoet Berputar di Udara Dua Kali

Polisi akan memastikan ulang kejiwaan MSD sehingga nekat lawan arah di jalan tol.

Pihak kepolisian juga sudah memeriksa CCTV dan saksi di sekitar TKP.

Keterangan sementara dari saksi, Mercy tersebut awalnya melaju biasa hingga berputar arah di jalan yang hanya diperuntukan petugas PJR dan akhirnya melawan arah.

Ancaman hukuman

Namun perlu ditegaskan bahwa ini adalah salah satu tindakan ekstrem yang sangat berbahaya dan dilarang untuk dilakukan.

Pasalnya, jalan tol dirancang dilintasi kendaraan berkecepatan tinggi tanpa hambatan.

Perilaku pengemudi Mercy ini sangat membahayakan orang lain dan tentu saja dirinya sendiri.

Bisa jadi inilah bentuk keegosian pengemudi karena kurang wawasan atas jalan tol dan keselamatan berkendara.

Pengemudi Mercy tersebut dapat dikenai sanksi yang sesuai dalam Undang-undang Tahun 2009 Pasal 310. Pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai.

(1) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.

(2) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

(3) Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Baca juga: Bamsoet Tetap Ikuti Kejurnas Drifting usai Kecelakaan di Kejurnas Sprint Rally Bersaman Sean Gelael

Sementara bagi pengendara yang terbukti ada unsur kesengajaan diatur dalam pasal 311 yang mencakup:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lints dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kesehatan Masih Ngedrop, Sopir Mercy yang Lawan Arus di Tol JORR Batal Diperiksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini