TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya mengungkap kasus penembakan di Pintu Tol Pondok Pinang, Bintaro, Jakarta Selatan.
Peristiwa penembakan itu terjadi di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan tepatnya di samping gedung FedEx Pondok Pinang, Kebayoran Lama.
Pelakunya diketahui seorang anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya berinisial Ipda OS.
Dalam kejadian penembakan tersebut dua orang mengalami luka tembak yakni M Aruan (MA) dan Poltak Pasaribu (PP).
Bahkan Poltak Pasaribu akhirnya meninggal dunia saat dirawat di RS Polri Kramatjati, Minggu (28/11/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memastikan, pelaku penembakan tersebut merupakan anggota Polda Metro Jaya.
"Pelaku penembakan adalah Ipda OS. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Zulpan menambahkan, Ipda OS merupakan anggota Polantas yang tergabung dalam Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif apa yang membuat pelaku melakukan penembakan tersebut.
Baca juga: UPDATE Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro: Pelakunya Polisi, Korbannya Ada yang Mengaku Wartawan
"Ini masih proses penyelidikan kepolisian termasuk melibatkan dari Propam Polda Metro Jaya. Karena pelaku adalah anggota Polri, jadi dilibatkan pula Divpropam Mabes Polri," jelas Zulpan.
Ia menjelaskan, peristiwa penembakan itu terjadi di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam peristiwa itu, dua pria terluka di bagian perut akibat terkena tembakan.
Soal identitas korban, Zulpan juga belum bicara banyak.
Namun, Zulpan mengatakan, korban penembakan itu diketahui berprofesi sebagai wartawan.
"Korbannya ini ada yang wartawan, mengakunya ya. Tapi nanti pendalamannya nanti oleh penyidik ya," kata Zulpan.
Kronologi penembakan
Peristiwa penembakan berawal saat warga inisial O yang merupakan pekerja swasta mengaku diikuti seseorang dari sebuah Hotel di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/11/2021).
Kemudian, dia melapor kepada Ipda OS secara lisan lewat sambungan telepon.
Saksi O pun diminta menepi ke Gedung Patroli Jalan Raya (PJR) IV Jaya di dekat pintu keluar Tol Pondok Pinang.
Saat saksi O dan para penguntit menepi, Ipda OS sempat menegur orang-orang yang mengikuti O.
Kemudian terjadi keributan dan Ipda OS mendengar suara tembakan entah dari mana.
Lalu dua korban yakni Poltak Pasaribu dan M Aruan mencoba menabrak Ipda OS.
Akhirnya, terjadilah penembakan itu dengan mengenai Poltak dan M Aruan.
Akibat peristiwa itu Poltak tewas saat jalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati.
Baca juga: Terungkap, Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Adalah Anggota Polisi di Polda Metro Jaya
"Akibat peristiwa tersebut terjadi penembakan dan akibatkan dua orang korban luka tembak pertama inisial PP kemudian kedua adalah MA," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, saat ini Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya dilibatkan dalam penyelidikan kasus tersebut.
Hal itu untuk mencari tahu apakah tindakan yang dikeluarkan oleh Ipda OS sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.
Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka terhadap Ipda OS.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan penembakan dilatarbelakangi pembelaan.
Untuk itu pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri dilibatkan untuk menyelidiki kasus tersebut guna mengetahui apakah ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam peristiwa tersebut.
"Karena pelaku adalah anggota Polri dan kedua benarkah peristiwa penembakan sesuai SOP. Jadi mohon sabar karena ini masih didalami dan penyelidikan mendalam," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Menurut Tubagus, untuk saat ini dugaan pasal dalam kasus tersebut ialah 170 KUHP terkait pengeroyokan karena korban hendak menabrak Iptu OS dan warga O.
Baca juga: Penembakan Misterius di Bintaro, Warga 2 Kali Dengar Suara Letusan, 1 Orang Meninggal
Kemudian dugaan kedua ialah Pasal 351 KUHP ayat 3 terkait penganiayaan yang sebabkan seseorang tewas.
Saat ini status Ipda OS juga belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab dalam penetapan tersangka polisi membutuhkan dua alat bukti.
Sementara dari kronologi yang didapat tembakan itu dikeluarkan dalam hal perlindungan diri dan saksi.
Tubagus menjelaskan, pelaporan secara lisan lazim dilakukan apabila seseorang merasa terancam.
Setelah penanganan laporan selesai, biasanya baru warga diminta membuat laporan resmi.
"Orang yang merasa terancam laporannya saat dia terdesak saat khawatir dan saat terancam harta atau nyawa maka laporan disampaikan melalui lisan," kata Tubagus. (Tribunnews.com/ tribunjakarta/ wartakota/ Desy Selviany/ Annas Furqon Hakim/ Fandi Permana)