TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyegel saluran limbah pabrik farmasi PT. B di Jakarta Utara yang terbukti melewati baku mutu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto mengatakan tindakan tersebut adalah upaya memastikan industri di Jakarta tak mencemari lingkungan.
Adapun sanksi penutupan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tersebut telah sesuai dengan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Nomor 671 Tahun 2021 tanggal 29 Oktober 2021.
"Hasil pengujian kami didapati COD-nya 160 mg/L melewati Baku Mutu sebesar 100 mg/L sesuai dengan Pergub Nomor 69 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan atau Usaha," terang Asep dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Lagi Diksar Menwa Makan Korban, Kali Ini Mahasiswi UPN Veteran Jakarta, Kampus Didemo Mahasiswa
Baca juga: Tiba di Polda Metro, Jerinx Ditemani Nora Jelang Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Selain melampaui baku mutu, saluran outlet IPAL PT. B juga melanggar kegiatan usaha karena belum punya dokumen lingkungan sesuai ketentuan.
Mereka juga belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala, hingga tak punya punya personel yang kompeten sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) dan Penanggung Jawab Operator Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL).
Selanjutnya, PT. B diwajibkan melaporkan progres pemenuhan kewajiban secara rutin kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI.
“Dinas Lingkungan Hidup akan terus melakukan pengawasan penaatan sanksi terhadap perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT. B,” kata Asep.