News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

Ratusan Polisi Amankan Sidang Perdana Kasus Dugaan Terorisme Munarman di PN Jaktim

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat Keamanan Gabungan telah bersiaga di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). [Rizki Sandi Saputra]

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman bakal digelar pada Rabu (1/12/2021) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sebagai antisipasi keamanan di lokasi persidangan, jajaran Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan penjagaan dan kesiapsiagaan di sekitaran lokasi.

"Keamanan hari ini kita melaksanakan sidang perdana terhadap terdakwa Munarman dan kawan-kawan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes pol Erwin Kurniawan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Terorisme Munarman Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum: Kami Siap Berjuang

Lebih lanjut, Erwin mengatakan sebagai upaya keamanan tersebut pihaknya bakal menerjunkan ratusan personel keamanan gabungan.

"Ada sekitar 300 personel dari gabungan Polda, dan Polres, TNI, satpol PP dan Dishub," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes pol Erwin Kurniawan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Erwin mengatakan pihaknya juga telah menggelar apel serta pengecekan lokasi di PN Jakarta Timur maupun untuk kesiapan personel.

"Yang kebetulan sudah melakukan apel pengecekan baik lokasi maupun personel baik perlengkapannya," tuturnya.

Siap Jalani Sidang

Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, dalam perkara ini pihaknya menilai, sejatinya Munarman yang merupakan seorang aktivis dan pejuang kemanusiaan, tidak layak untuk mendapat label teroris dalam bentuk apapun.

"H. Munarman sang pejuang kemanusiaan, pejuang HAM dan aktivis humanis tidak layak untuk diterorisasi dalam bentuk apapun," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).

"Namun beliau tetap bersabar dan menjalani dengan ikhlas mengharap keridhaan Allah semata," sambungnya.

Atas hal itu pihaknya menyatakan akan siap untuk memperjuangkan segala hak hukum dari Munarman sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi.

Dirinya mewakili kuasa hukum serta terdakwa Munarman mengaku sudah siap untuk menjalani persidangan perdana yang rencananya bakal digelar sekitar pukul 09.00 WIB nanti, di PN Jakarta Timur.

"Sudah siap, Kami siap memperjuangkan hak-hak hukum beliau sesuai konstitusi dan membuktikan maksimal dalam pembelaan dengan harapan bahwa sidang berjalan dengan tidak dzalim," ucapnya.

Meski sidang akan digelar secara online, namun Aziz memastikan, pihaknya akan tetap hadir ke PN Jakarta Timur.

Dirinya juga menegaskan akan menolak jika sidang tersebut tetap digelar secara daring.

"Kemungkinan kita akan tolak (jika sidang online), kami akan hadir insha Allah," tukasnya.

Sidang Online

Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal memastikan, sidang tersebut akan digelar secara daring.

Namun, untuk penyebaran berita, pihaknya akan menyediakan sound sistem di latar PN Jakarta Timur.

Kendati begitu, kata dia, proses jalannya persidangan tidak akan ditayangkan dalam media apapun bahkan bentuk penyediaan layar sekalipun.

Hal itu diterapkan guna menjaga kerahasiaan terhadap identitas dari perangkat persidangan termasuk Majelis Hakim.

"Tapi untuk gambar gak ada, karena kerahasiaan identitas. Besok saya pastikan dengan pihak keamanan," tukasnya.

Alex belum dapat menjabarkan susunan perangkat majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Karena kata dia, berdasarkan UU Nomor 5/2018 dan PP 77/2019 untuk perkara terorisme, majelis hakim, penuntut, dilindungi indentitasnya.

"Pasal 34, (1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya berupa: a. pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan," bunyi pasal tersebut.

Lebih lanjut, Alex mengatakan, sidang tersebut rencananya akan digelar secara online namun tetap terbuka untuk umum pengamanan maupun teknis sesuai ketentuan yang akan disampaikan nanti.

Hal senada juga dikonfirmasi langsung oleh anggota Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, membenarkan bahwa eks Sekum FPI itu dalam waktu dekat akan menjalani persidangan.

Dirinya menyebut, rencana persidangan itu akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Iya betul, Insya Allah (digelar) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," singkat Aziz saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana terorisme yang melibatkan eks sekretaris umum FPI Munarman.

Hal itu berdasarkan surat perintah penyerahan tersangka dan barang bukti nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 dan surat penyerahan tersangka dan barang bukti nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka M.

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan pelimpahan Munarman dan barang bukti dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (1/11/2021) kemarin.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dihadiri oleh penyidik tim Densus 88 Antiteror Polri, Jaksa Penuntut Umum, Munarman yang didampingi oleh kuasa hukumnya sebanyak 5 orang.

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa M," kata Leo dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).

Leo menyampaikan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut berjalan kondusif. Tersangka dan penasehat hukum bersikap kooperatif.

"Oleh Penuntut Umum terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 tanggal 01 November 2021 selama 60 hari terhitung mulai tanggal 01 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Leo, pihaknya masih tengah akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera menyidangkan Munarman ke pengadilan negeri Jakarta Timur.

"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini