TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Kamis (2/12/2021), Reuni 212 digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat meski Polda Metro Jaya tidak memberikan izin atas terselenggaranya aksi yang kerap dihadiri ribuan orang itu.
Untuk mengantisipasi massa Reuni 212 ke Jakarta, aparat kepolisian menggelar penyekatan di sejumlah titik.
Penyekatan dilakukan di wilayah Tangerang Selatan dan juga arus menuju ke kawasan Patung Kuda dan Monas.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman mengatakan untuk mengantisipasi hal itu pihaknya melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan penghubung di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Ada 2 titik penyekatan," kata Dicky, Rabu (1/12/2021).
Dicky mengatakan penyekatan tersebut berlangsung di dua wilayah perbatasan Kota Tangsel dengan wilayah Ibu Kota Jakarta.
Lokasi penyekatan yakni pertigaan Sektor 3 Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangsel, dan Pertigaan Sandratex, Ciputat.
"Dan yang lain ada beberapa pos pantau," katanya.
Monas dan Patung Kuda Ditutup
Terpisah Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, memastikan bahwa kawasan Monas dan Patung Kuda di Jakarta Pusat sudah ditutup dan steril dari kendaraan bermotor mulai Kamis (2/12/2021) malam pukul 00.00 WIB.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah massa Reuni 212 datang dan menggelar acara di lokasi itu.
Sejumlah antisipasi dilakukan mulai dari penutupan jalan hingga pemasangan kawat berduri.
"Tepat pukul 24.00 atau 00.00 malam tadi, sebelas titik menuju kawasan Patung Kuda dan Monas kita tutup, kita lakukan sterilisasi," kata Sambodo, Kamis (2/12/2021) dini hari.
Menurutnya di simpang antara Jalan MH Thamrin dan Jalan Kebon Sirih dipasang kawat berduri yang membentang sepanjang kurang lebih 50 meter.
Selain itu, akses jalan menuju kawasan Monas dan Patung Kuda dari arah Harmoni, Jalan Abdul Muis, hingga Jalan Veteran pun ditutup.
"Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya sekelompok masyarakat yang masih tetap nekat untuk melaksanakan Reuni 212. Kita pastikan tidak ada massa yang masuk ke kawasan Patung kuda," kata Sambodo.
Ia menambahkan, sebelumnya sudah terlihat pergerakan dari sejumlah massa Reuni 212.
Namun, pihaknya mengimbau massa untuk putar balik.
"Sudah ada beberapa, tetapi sudah kita imbau untuk kembali saja. Nanti tanya ke Kabid Humas, lengkapnya," kata Sambodo.
Baca juga: Ada Reuni 212, Polisi Minta Masyarakat Hindari Kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin Hari Ini
Ia menjelaskan kawasan Patung Kuda dan Monas dinyatakan sebagai kawasan terbatas.
Polisi menutup lalu lintas kendaraan dari segala penjuru menuju Monas dan Patung Kuda dengan membuat barikade kawat berduri sampai penjagaan personel.
Arus lalu lintas pun dialihkan.
Sejumlah polisi terlihat berjaga di lokasi.
Polisi mengarahkan kendaraan yang melintas di sekitar lokasi ke jalur alternatif.
Arus lalu lintas terpantau lancar. Kendaraan yang ingin menuju ke kawasan Patung Kuda akan dibelokkan ke arah Kebon Sirih.
"Penutupan dilaksanakan baik dengan menggunakan barrier maupun dengan menggunakan kawat barrier," kata Sambodo.
Sejumlah polisi nampak berjaga di kawasan Kebon Sirih.
Petugas yang dikerahkan yakni dari polisi lalu lintas hingga personel Brimob.
12 Akses ke Patung Kuda Ditutup
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta.com, ada 12 titik penutupan jalan di sekitar Kawasan Monas dan Patung Kuda seperti berikut:
1. Jalan Veteran Raya menuju Jalan Medan Merdeka Utara ditutup;
2. Arus lalu lintas dari Jalan Merdeka Timur menuju Merdeka Utara juga ditutup, kendaraan dialihkan ke Jalan Perwira;
3. Penutupan dilakukan di Jalan Medan Merdeka Selatan arah Monas, kendaraan dari arah Tugu Tani dialihkan melewati Medan Merdeka Timur;
4. Penutupan juga dilakukan di Patung Kuda, kendaraan dialihkan ke Jalan Kebon Sirih;
5. Penutupan arus dilakukan di Jalan Budi Kemuliaan, kendaraan hanya bisa lurus di Jalan Abdul Muis;
6. Pengalihan arus di Jalan Abdul Muis menuju Medan Merdeka Barat;
7. Penutupan arus di Jalan Majapahit, kendaraan dialihkan ke Jalan Juanda;
8. Pengalihan arus menuju Jalan Veteran Raya;
9. Pengalihan arus dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Majapahit;
10. Kendaraan dari Jalan Kebon Sirih, dialihkan menuju Jalan Wahid Hasyim;
11. Kendaraan dari Jalan Wahid Hasyim dialihkan menuju Jalan Kebon Sirih, menuju Patung Kuda ditutup;
12. Penutupan di Jalan Sunda, kendaraan dari Jalan Agus Salim dialihkan menuju Jalan Wahid Hasyim.
Penolakan Yayasan Az Zikra
Sementara itu, Yayasan Az Zikra menyatakan, tidak akan menerima kegiatan apapun di Masjid Az Zikra pascameninggalnya putra kedua (alm) Ustaz Muhammad Arifin Ilham yakni (alm) Muhammad Ameer Adz Zikro beberapa waktu lalu.
Penolakan aksi ini dilakukan atas permintaan dari Pihak Keluarga (Ummi Yuni AI Waly) - Ibunda dari Ustadz Muhammad Ameer Adz Dzikro, serta Hasil Musyawarah bersama antara Dewan Syariah, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas Yayasan Az Zikra lewat balasan Yayasan Az Zikran atas Surat permohonan kegiatan reuni 212.
Berikut ini isi Lengkap Surat:
Ketua Panitia Penyelenggara Reuni Akbar 212
JI. H. Saili Ujung F16 Kemanggisan
Palmerah - Jakarta Barat
Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata’alla, semoga kita selalu dalam lindungan Nya. Sholawat serta salam kita limpahkan kepada Baginda Nabi Muhammad SAW, kepada keluarga dan para sahabatnya dan kepada kita semua selaku Umatnya.
Berdasarkan surat dari Panitia Penyelenggara Reuni Akbar 212, No. 007/RA.212/SP/XI/2021 tanggal 29 November 2021, maka disampaikan:
“Sehubungan dengan suasana berduka atas wafatnya ananda Ustadz Muhammad Ameer Adz Zikro, putra kedua dari Almarhum KH Muhamamad Arifin Ilham, atas permintaan dari Pihak Keluarga (Ummi Yuni AI Waly) - Ibunda dari Ustadz Muhammad Ameer Adz Dzikro, serta Nasil Musyawarah bersama antara Dewan Syariah, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas Yayasan Az Zikra, maka diputuskan untuk sementara waktu Majelis Az Zikra tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan oleh Pihak Eksternal”.
Demikian surat ini kami sampaikan, untuk dapat dimaklumi bersama. Jazaakumullah khairan katsiran atas perhatian yang diberikan.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Bogor, 1 Desember 2021
Atas nama Keluarga
Baca juga: Ini Isi Surat Yayasan Az Zikra yang Tolak Acara Reuni 212 Digelar di Tempat Mereka
Ketua Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212, Eka Jaya merespons terkait adanya tanggapan dari Yayasan Az Zikra atas agenda acara reuni yang rencananya bakal digelar, Kamis (2/12/2021), di Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
Menanggapi hal tersebut, Eka membenarkan adanya surat tersebut dan pihaknya melakukan pembahasan untuk mencari solusi.
Terpisah, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan, pihaknya akan menghormati segala keputusan dari Yayasan Az Zikra untuk agenda tahunan milik PA 212 tersebut.
"Dihormati (untuk keputusannya)," kata Slamet, seperti diberitakan Tribunnews.com, Rabu.
Sebelumnya, panitia penyelenggara Reuni 212 menegaskan kegiatan akan tetap digelar pada Kamis (2/12/2021).
Acara Reuni 212 akan digelar di dua tempat yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
Slamet Maarif mengatakan, acara Reuni 212 di kawasan Patung Kuda tetap digelar tanpa perlu mendapatkan izin dari polisi.
Sebab, menurut Slamet, hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet seperti dikutip dari Kompas.com.
Slamet menjelaskan, acara di kawasan Patung Kuda akan berjalan damai sesuai namanya "Aksi Superdamai".
Aksi Superdamai itu rencananya bertempat di kawasan Patung Kuda pukul 08.00-11.00 WIB.
Setelah Aksi Superdamai, acara kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra, pukul 12.30-15.30 WIB.
"Di patung kuda itu aksi super damai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor," kata Slamet.
Tak Direstui Ridwan Kamil
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara langsung menolak rencana Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) untuk menggelar aksi 212 di Masjid Az-Zikra di Bogor, Jawa Barat.
Alasannya, pelaksanaan reuni akbar yang digelar di Majelis KH Arifin Ilham itu dapat memicu kerumunan yang berujung lonjakan kasus covid-19.
"Kita ini belum normal. Jadi sebaiknya dipertimbangkan untuk ditunda menunggu situasi lebih baik," kata Ridwan dalam Rapat KOPDAR Jawa Barat 2021 di Sentul Highland Cijayanti, Kabupaten Bogor, Selasa (30/11/2021).
Pria yang biasa disapa Kang Emil ini mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan pengetatan terkait masih merebaknya Covid-19.
"Yang pasti hindari apapun yang sifatnya kerumunan, berkelompok atau desak-desakan di ruang publik," tegasnya.
Baca juga: UPDATE Reuni 212: Panitia Hormati Keputusan Yayasan Az Zikra, Polisi Tutup Jalan di Kawasan Monas
Menurut dia, kalau kegiatan dilaksanakan di ruang privat, itu tidak masalah karena berada di ranah pribadi masing-masing.
Tetapi kalau aktivitas pengumpulan massa dilakukan di ruang publik maka pihaknya tidak merekomendasikan.
"Kita tidak rekomendasikan karena kita sedang melakukan pengetatan agar tidak terjadi lonjakan Covid-19," tutur Kang Emil.
Sebelumnya, Dikutip dari Kompas.com, Ketua Panitia Reuni 212, Eka Jaya mengatakan aksi 212 akan digelar dalam bentu aksi superdamai.
"Setelah memperhatikan situasi dan perkembangan yang ada, serta masukan dari ulama dan umat, maka Reuni Alumni 212 tahun 2021 akan diadakan dalam bentuk Aksi Superdamai," kata Eka Jaya dalam keterangan yang diterima, Rabu (1/12/2021).
Menurut Eka, Reuni 212 akan digelar di dua tempat.
Acara pertama berupa aksi superdamai di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada pukul 08.00-11. 00 WIB.
Sedangkan acara kedua akan digelar di Masjid Az Zikra Bogor pada pukul 12.30-15.50 WIB.
Rencana kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Jakarta dibenarkan oleh Steering Committee Reuni 212 Slamet Maarif.
"Di Patung Kuda itu aksi superdamai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor," kata Slamet melalui pesan tertulis, Rabu pagi ini.
Slamet mengatakan aksi berupa penyampaikan pendapat tidak memerlukan izin, tetapi hanya menyampaikan pemberitahuan ke polisi.
"Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998, cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," ujar Slamet.
Rencana Reuni 212 di kawasan Patung Kuda ini berbeda dengan pernyataan sebelumnya dimana panitia sempat menyatakan Reuni 212 hanya akan digelar di Masjid Az Zikra.
Polda Tindak Tegas
Terkait rencana penyelenggaraan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Polda Metro Jaya menyatakan bakal melakukan pemidanaan apabila kegiatan itu tetap digelar.
Pasalnya, Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin atas kegiatan Reuni 212.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kepolisian bisa menindak tegas panitia ataupun peserta.
"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana.
Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," ungkap Zulpan.
"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," sambungnya.
Sumber: Tribunnews/Tribun Jakarta/Warta Kota/Kompas.com
Sebagian artikel diolah dari berita yang telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polres Tangsel Sekat 2 Titik Cegah Massa Reuni 212 ke Jakarta