TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan pengancaman, I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Jerinx ditahan setelah berkas perkara tahap II dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jerinx sendiri tengah menunggu jadwal persidangan kasus itu yang akan ditetapkan oleh Kejati DKI Jakarta. Saat persidangan nanti, penggebuk drum Superman is Dead itu bakal didampingi 15 pengacara.
Kelima belas pengacara itu dikoordinatori oleh eks advokat yang menangani perkara Jerinx dalam kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' pada tahun lalu
"Gendo Law Office kembali menangani perkara JRX dengan 14 advokat gabungan advokat Bali dan Jakarta," kata salah satu pengacara Jerinx, I Wayan 'Gendo' Suardana, saat kepada wartawan, Kamis (2/11/2021).
Belasan pengacara Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman itu di antaranya I Wayan Suardana (Gendo), Sugeng Teguh Santoso, M Philipus Tarigan, Prasetyo Utomo, Fatiatulo Lazira, Sion Tarigan, Firmansyah, Dewa Putu Alit Sunarya, I Wayan Adi Sumiarta, Fahmi Yanuar Siregar, I Ketut Sedana Yasa, I Made Adi Mantara, I Made Juli Untung Pratama, Gita Sri Pramana, dan I Komang Ariawan.
Baca juga: Jerinx SID Resmi Ditahan Atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni, Terancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Wayan Gendo yang juga aktivis lingkungan ForBali itu menjadi ketua koordinator dalam kasus yang menjerat Jerinx di Polda Metro Jaya.
"Jadi advokat Jerinx yang tergabung itu gabungan Bali dan Jakarta. Mereka itu dulu menangani kasus Jerinx vs IDI, ditambah dengan yang di Jakarta ada Bang Sugeng Teguh Santoso, kemudian ada Pak Philipus Tarigan Girsang dan beberapa kawan-kawan lainnya di Jakarta," jelas Gendo.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat menahan Jerinx 'SID' atas kasus pengancaman.
Jerinx menjadi tahanan Kejaksaan dan dititipkan penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya.