Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian atas kejadian ini yakni satu bilah golok, gulungan tali plastik, dua potong balok kayu, dua karung, serta satu unit mobil berwarna merah.
Atas ulahnya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, diancam pidana dengan ancaman seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Ridho Suhendra adalah seorang kurir ojek online korban pembunuhan disertai mutilasi.
Polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial MAP (29), FM (20) dan ER.
Tersangka MAP dan FM ditangkap lebih dulu pada Sabtu (27/11/2021) di Penitipan Motor Mitra, Jalan Stasiun Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Sedangkan tersangka ER yang sempat buron, ditangkap pada Minggu (28/11/2021) di kediamannya daerah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Potongan Tubuh Lengkap, Haru Keluarga Jemput Jenazah Driver Ojol Korban Mutilasi di Bekasi
Tangis Keluarga di Pemakaman
Di saat pemakaman selesai, tangis dari keluarga kurir ojol korban mutilasi, Ridho Suhendra (28) tak bisa dibendung.
Mereka menangis di atas pusara makam Ridho Suhendra yang harus meninggal dunia dengan cara tragis.
Jenazah Ridho Suhendra dimakamkan di TPU Sumber Jaya yang tak jauh dari rumahnya pada Selasa (30/11/2021) malam usai diambil pihak keluarga dari RS Polri Kramat Jati.
Sebelum dimakamkan, jenazah Ridho terlebih dahulu dibawa ke rumah duka di Jalan Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Iring-iringan rekan satu profesi ojol datang bersamaan dengan mobil jenazah berisi peti mati Ridho pada Selasa malam.
Tangis harus langsung pecah ketika peti mati dibawa ke dalam rumah duka.
Keluarga tak kuasa melihat jenazah Ridho karena meninggal dunia dengan cara mengenaskan dengan tubuh dimutilasi.