TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai cara dilakukan pemuda agar bisa lolos dari polisi untuk bisa menghadiri acara Reuni 212 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).
Mereka mencoba mengelabui polisi saat terjaring di Jalan Jakarta-Bogor, tepatnya di Sandratex, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dengan mengaku hendak pergi mengaji.
"Untuk sementara mereka bilangnya akan mengaji," ujar Kanit Lantas Polres Ciputat Timur AKP Bakti Surung saat di lokasi.
Namun, setelah polisi kembali menanyakan alasan mereka dengan tegas, mereka mengaku ingin mengikuti acara Reuni 212 di Jakarta.
Bakti mengatakan, para pemuda yang terjaring itu mengaku ingin menghadiri acara Reuni 212 karena keinginan pribadi, bukan karena ajakan seseorang.
"Kalau untuk ajakan itu belum kami dengar. Hari ini ada yang harus disortir apabila ada masyarakat yang melakukan (Reuni 212)," kata Bakti seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, sebanyak empat remaja yang diduga hendak mengikuti acara Reuni 212 terjaring polisi.
Mereka melintas dengan menumpangi truk dari kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Adapun acara Reuni 212 rencananya digelar di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat; dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.
Aksi Superdamai bertempat di kawasan Patung Kuda, pukul 08.00-11.00 WIB, kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra.
Namun, acara di Patung Kuda tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Polisi menyekat semua jalan ke arah Monas dan jalan di perbatasan Jakarta dengan kawat berduri.
Selain itu, Yayasan Az Zikra juga menolak pelaksanaan Reuni 212 di Masjid Az Zikra karena mereka masih berduka atas meninggalnya Muhammad Ameer Adz Zikro, anak almarhum KH Muhammad Arifin Ilham yang merupakan pemilik yayasan.
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menyatakan rencana acara yang bakal digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021) hari ini, hanya sebatas Aksi Super Damai.
Oleh karenanya, kata dia, tak perlu mengantongi izin dari pihak manapun termasuk kepolisian.
Pernyataan ini diungkapkan Slamet, sebagai respons atas keputusan dari Polda Metro Jaya yang hingga kini belum mengeluarkan izin untuk acara tahunan milik PA 212 itu.
"Di patung kuda itu aksi super damai (unjuk rasa) menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan Bela Ulama, Bela MUI dan Ganyang koruptor," kata Slamet saat dikonfirmasi wartawan kemarin.
Hal itu dikatakan Slamet, merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikam Pendatapan di Muka Umum yang di mana setiap sektor bisa melakukan aksi tanpa mengantongi izin di tempat umum.
Baca juga: Cegah Pengendara Menuju Kawasan Monas, Polisi Lakukan Filterisasi Massa Reuni 212 di Tangsel
Sebagai syaratnya kata dia, Panitia Reuni PA 212 sudah melayangkan pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya yang diserahkan pada Senin (29/11/2021) kemarin.
"Berdasarkan UU No 9 cukup pemberitahuan bukan izin dan itu korlap sudah melayangkan ke Polda Senin kemarin," ucapnya.
Diketahui seruan Aksi Super Damai yang tertuang dalam poster telah tersebar di berbagai platform media sosial.
Bahkan untuk di Twitter, tagar PutihkanJakarta212 sempat trending di linimasa aplikasi berbagi cuitan tersebut.
Tak Ada Izin Polisi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa polisi tak menerbitkan izin kegiatan Reuni 212 besok 2 Desember 2021. Apabila kegiatan itu tetap digelar, polisi akan memberikan sanksi tegas kepads panitia pelaksana dan seluruh penanggung jawab dari acara yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 itu.
"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212. Apabila kegiatan itu tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami akan tindak tegas kepada panitia pelaksana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Zulpan menambahkan, sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin reuni 212. Hal itu dilakukan karena panitia tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara yang mengundang 10 ribu massa itu.
"Polda Metro Jaya tidak memberikan izin acara seusai rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI yang tidak mengeluarkan rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini menjadi dasar PMJ tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya," tutur Zulpan.
Apabila kegiatan itu tetap digelar, Polda Metro akan menindak dan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang memaksakan diri hadir di Reuni 212. Polisi menyiapkan sanksi hukum bagi yang melanggar aturan tersebut.
"Apabila memaksakan juga, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan hadir. Kita persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan imbauan ini," katanya.
Polda Metro Jaya khawatir kegiatan reuni 212 dapat menimbulkan kerumunan terlebih di massa PPKM Level 1 di Jakarta. Hal itu juga berpotensi menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
"Pelaksanaan Reuni 212 tentu bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan situasi Covid saat ini, di mana kita tidak dibenarkan melakukan kerumunan dalam jumlah banyak. Polda Metro Jaya bertugas menjaga ketertiban berdasar aturan hukum yang berlaku, utamanya untuk kepentingan masyarakat," imbuhnya.
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com