TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Penipuan modus masuk PNS terjadi di Kota Tangerang.
Kini si pelaku inisial M (42) sudah diamankan ke Polres Metro Tangerang Kota.
Dari informasi yang didapatkan di lapangan, tersangka diamankan oleh korbannya sendiri di Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar Kota Tangerang pada Rabu (1/12/2021) sekira pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Berlibur di Merbabu, Ternyata Pendaki Ukraina dan 2 Temannya Naik Secara Ilegal, Ini Sosoknya
Baca juga: Sederet Sanksi bagi Menwa UPN Veteran Jakarta, Buntut Tewasnya Mahasiswi saat Pembaretan di Bogor
Kasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim mengatakan, M diduga menipu korban berinisial PM.
PM diminta membayar Rp 35 juta untuk bisa menjadi PNS.
"Pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan syarat menyerahkan persyaratan, KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, kartu kesehatan, SKCK serta uang Rp 35 juta," jelas Rachim melalui pesan singkat, Minggu (5/12/2021).
Menurutnya, sebelum korban menyerahkan uang tersebut, pelaku sempat mengajak korban ke kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini dilakukannya agar dapat meyakinkan korban.
"Setelah korban tertarik dan menyerahkan uang ke pelaku, sampai sekarang korban belum masuk menjadi PNS," sambung dia.
Baca juga: Apa Kabar Polisi yang Ditabrak dan Dilindas Bandar Narkoba di Rest Area Tol Cirebon ?
Baca juga: Dishub Gadungan yang Palak Pelaku Usaha di Leuwiliang Bogor Tertangkap, Uang Rp 1,5 Juta Disita
Tak kunjung menjadi PNS, korban pun meminta pertanggungjawaban kepada pelaku.
Namun, M justru kabur dan mengubah nomor ponselnya.
"Korban meminta uang dikembalikan namun pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan janjinya," ujar Rachim.
"Pelaku berpindah alamat serta mengganti nomor handphonen-nya," tambahnya lagi.
Korban yang kesal karena telah ditipu pun terus mencari pelaku hingga akhirnya bertemu di Jalan Pintu Rel Kereta Api Pasar Anyar, Kota Tangerang.
"Setelah bertemu dengan pelaku, korban membawa pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota untuk pengusutan lebih lanjut," papar Rachim
Baca juga: Terjaring Razia, ASN Aceh Singkil yang Belum Divaksin Dibawa ke Lobi Kantor Bupati untuk Vaksinasi
Ia menerangkan, polisi mengamankan barang bukti rekening koran dari kakak korban dan buku tabungan pelaku.
Dari perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Modus Penipuan Masuk PNS Terjadi di Kota Tangerang, Korban Diminta Uang Rp 35 Juta,.