Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Propam Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus penembakan di Exit Tol Bintaro yang melukai 1 orang dan seorang meninggal dunia yang dilakukan Ipda OS.
Gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan status Ipda OS. Ipda OS sendiri telah menjalani pemeriksaan selama sepekan sejak kasus penembakan itu terjadi pada 26 November 2021.
"Hari ini penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status Ipda OS. Besok insyaallah akan kami umumkan terkait penetapan status dari Ipda OS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (6/12/2021).
Zulpan memastikan bahwa polisi akan menangani kasus Ipda OS secara proporsional dan berkeadilan semua pihak. Pemeriksaan dilakukan pada Ipda OS dan beberapa orang lainnya yang dianggap mengetahui kejadian tersebut untuk mengetahui kronologi serta motif penembakan yang berawal dari laporan seorang berinisial O.
Dalam perkembangannya, penyidik akan memintai keterangan korban selamat berinisial MA yang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, proses tersebut menunggu kondisi korban luka itu stabil.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan proyektil peluru untuk mengetahui bagaimana peristiwa penembakan itu terjadi baik dari penggunaan senjata dan peluru yang dimiliki Ipda OS.
Baca juga: Polda Metro Jaya Nonaktifkan Ipda OS Terkait Penembakan di Exit Tol Bintaro
"Puslabfor juga melakukan uji balistik terkait proyektil peluru untuk mengetahui kronologi pasti yang memicu anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ipda OS melakukan penembakan," tambah Zulpan.
Seperti diketahui, kasus penembakan ini bermula dari seorang berinisial O yang menghubungi Ipda OS karena merasa dibuntuti oleh seseorang. Mendapat laporan itu, Ipda OS meminta saksi O menepikan kendaraan di depan Kantor PJR Jaya IV yang berada di Tol JORR tepatnya di dekat Exit Bintaro.
Saat mobil saksi dan mobil korban berhenti diduga terjadi perlawanan yang dilakukan 2 korban hingga Ipda OS mengeluarkan tembakan yang mengenai dua orang yakni PP dan MA di mana PP akhirnya tewas.
Baca juga: Masih Diperiksa Propam, Ipda OS Dinonaktifkan Polda Metro Terkait Penembakan di Exit Tol Bintaro
Pemeriksaan terhadap Ipda OS melibatkan Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk mencari tahu apakah tindakan yang dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.
Ipda OS dinonaktifkan
Polda Metro Jaya telah menonaktifkan Anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas, Ipda OS terkait kasus penembakan 2 orang di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021) lalu.
Ipda OS dinonaktifkan selama masa pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan yang menewaskan 1 orang itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Ipda OS dinonaktifkan dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Ipda OS hingga kini masih diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait kronologi dan motif penembakan terhadap 2 orang yang disebut mengaku berprofesi sebagai wartawan itu.
"Ipda OS sudah di nonaktifkan dari Ditlantas Polda Metro. Ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan intensif di Propam Polda Metro Jaya," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).
Zulpan menambahkan, Ipda OS hingga saat ini masih berstatus sebagai terperiksa.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan terhadap OS.
"Statusnya belum ditingkatkan jadi tersangka. Masih sebagai terperiksa," katanya.
Baca juga: Satu Korban Penembakan di Exit Tol Bintaro Masih Jalani Rawat Inap di RS Polri Kramat Jati
Seperti diketahui, peristiwa penembakan itu terjadi pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dua orang ditembak Ipda OS masing-masing berinisial PP dan MA.
Seorang korban berinisial PP meninggal dunia.
Dia meninggal dunia sehari setelah menjalani perawatan di RS Pelni, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut penyidik masih mendalami motif Ipda OS menembak kedua korban.
"Saat ini yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, kenapa? Karena untuk menetapkan sebagai tersangka harus minimal dua alat bukti, peristiwa penembakannya benar, bikin orang luka benar, tapi maksud tujuannya masih perlu didalami," ujar Tubagus, Selasa (30/11/2021) kemarin.
Baca juga: Kasus Penembakan di Bintaro, Pakar Pertanyakan Segenting Apa Hingga Petugas PJR Menembak
Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial O. O diketahui sebagai karyawan swasta itu merasa terancam hingga melapor ke Ipda OS karena diintai oleh kedua korban dari Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Guna mengungkap tuntas kasus ini, penyidik turut melibatkan Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri.
Keduanya pihak dilibatkan untuk mendalami ada atau tidaknya pelanggaran prosedur atau etik yang dilakukan Ipda OS.
Kronologi penembakan
Peristiwa penembakan berawal saat warga inisial O yang merupakan pekerja swasta mengaku diikuti seseorang dari sebuah Hotel di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/11/2021).
Kemudian, dia melapor kepada Ipda OS secara lisan lewat sambungan telepon.
Saksi O pun diminta menepi ke Gedung Patroli Jalan Raya (PJR) IV Jaya di dekat pintu keluar Tol Pondok Pinang.
Saat saksi O dan para penguntit menepi, Ipda OS sempat menegur orang-orang yang mengikuti O.
Kemudian terjadi keributan dan Ipda OS mendengar suara tembakan entah dari mana.
Lalu dua korban yakni Poltak Pasaribu dan M Aruan mencoba menabrak Ipda OS.
Akhirnya, terjadilah penembakan itu dengan mengenai Poltak dan M Aruan.
Akibat peristiwa itu Poltak tewas saat jalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati.
Baca juga: Terungkap, Pelaku Penembakan di Exit Tol Bintaro Adalah Anggota Polisi di Polda Metro Jaya
"Akibat peristiwa tersebut terjadi penembakan dan akibatkan dua orang korban luka tembak pertama inisial PP kemudian kedua adalah MA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Menurut Zulpan, saat ini Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya dilibatkan dalam penyelidikan kasus tersebut.
Hal itu untuk mencari tahu apakah tindakan yang dikeluarkan oleh Ipda OS sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.
Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka terhadap Ipda OS.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan penembakan dilatarbelakangi pembelaan.
Untuk itu pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri dilibatkan untuk menyelidiki kasus tersebut guna mengetahui apakah ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam peristiwa tersebut.
"Karena pelaku adalah anggota Polri dan kedua benarkah peristiwa penembakan sesuai SOP. Jadi mohon sabar karena ini masih didalami dan penyelidikan mendalam," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Menurut Tubagus, untuk saat ini dugaan pasal dalam kasus tersebut ialah 170 KUHP terkait pengeroyokan karena korban hendak menabrak Iptu OS dan warga O.
Baca juga: Penembakan Misterius di Bintaro, Warga 2 Kali Dengar Suara Letusan, 1 Orang Meninggal
Kemudian dugaan kedua ialah Pasal 351 KUHP ayat 3 terkait penganiayaan yang sebabkan seseorang tewas.