Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).
Dalam penyelidikan, diketahui OS sempat melepas tembakan sebanyak 3 kali saat peristiwa terjadi.
Tembakan pertama dilepaskan Ipda OS sebagai peringatan terhadap dua korban yang diduga menguntit pelapor berinisial O.
"Ipda OS sempat melepaskan tiga tembakan. Satu tembakan peringatan ke udara dan dua diarahkan ke korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).
Ipda OS beralasan penembakan yang diarahkan kepada korban dilakukan karena tembakan peringatan tidak diindahkan.
Selain itu, korban juga diduga hendak melakukan perlawanan.
"Namun tidak diindahkan tapi mendapatkan serangan, kendaraan ini berupaya menabrak. Sehingga Ipda OS berupaya membela diri karena menurut pengakuannya hendak ditabrak. Ini pengakuan pengakuan Ipda OS," katanya.
Baca juga: Ipda OS Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Penembakan Terhadap 2 Orang di Exit Tol Bintaro
Saat ini, Ipda OS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan di Exil Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
Penembakan tersebut mengakibatkan satu orang luka dan satu di antaranya meninggal dunia.
Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP.
Ia pun terancam pidana penjara 7 tahun.
Kasus penembakan itu terjadi pada Jumat (26/11/2021) di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Polda Metro Jaya akan Umumkan Hasil Gelar Perkara Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro Hari Ini
Saat itu Ipda OS membantu pria inisial O yang melapor pada dirinya karena merasa dibuntuti oleh tiga kendaraan dari Sentul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, O dibuntuti sejak berangkat dari sebuah hotel di kawasan Sentul lantaran dikira sebagai pejabat Pemprov DKI.
Dua orang itu adalah M Aruan dan Poltak Pasaribu.
Poltak Pasaribu kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di RS Pelni.