Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jeff Smith kembali terjerat kasus narkoba tak lama setelah ia bebas dari kasus serupa tiga bulan lalu.
Ia ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kediamannya pada Rabu (8/12/2021) di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Dalam penangkapan itu polisi menyita dua lembar narkoba jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Jeff Smith mengaku membeli 50 lembar LSD dari seorang pengedar yang juga pemasok dan kini masih diburu polisi.
"LSD yang diamankan ada 2 lembar, tapi JS pesan 50 lembar LSD," kata Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (9/12/2021).
Zulpan menambahkan, Jeff Smith juga dimintai keterangan terkait kepemilikan narkoba jenis LSD dan asal-usul barang haram itu. Menurut pengakuannya, Jeff Smith memesan LSD secara online dengan harga Rp 500 ribu per lembar.
"Dia beli online, dia pesan 50 lembar. Saat ini pemasok masih dikejar penyidik di lapangan," ujar dia.
Baca juga: Fakta Penangkapan Jeff Smith, Barang Bukti Narkoba Jenis Baru hingga Kondisi Sang Aktor Saat Dibekuk
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek kediaman Jeff Smith pada Rabu 8 Desember 2021 sekira pukul 18.30 WIB.
Penyidik turut menyita dua lembar LSD yang diduga milik Jeff Smith sebagai barang bukti. Saat ditangkap Jeff Smith kedapatan sedang menggunakan jenis narkoba yang menimbulkan efek halusinasi luar biasa.
Narkoba itu diketahui digunakan dengan cara ditempel di lidah layaknya makan permen.