News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gali Keterangan Tambahan, Polisi Kembali Periksa Gisel Terkait Video Syur 19 Detik

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia bersama kuasa hukum di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/12/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Polda Metro Jaya kembali memeriksa artis Gisella Anastasia terkait kasus video asusila yang tersebar pada 2020 lalu.

Polisi menyebut pemeriksaan Gisel hari ini dilakukan karena berkas perkara antara Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes yang sebelumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan belum lengkap.

"Hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memanggil Gisella Anastasia. Pemeriksaan dilakukan sebagai pemeriksaan tambahan terkait dengan kasus yang dialami oleh yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Zulpan mengatakan, Gisel diperiksa seorang diri.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam itu, penyidik menyodorkan beberapa pertanyaan yang berkaitan dari petunjuk jaksa.

Baca juga: Sebelum Berangkat ke Polda, Gisel Merasa Damai, Sebab Gempi Mendoakannya

"Hanya satu jam diperiksa, ada beberapa pertanyaan yang diberikan penyidik dalam pemeriksaan tadi. Pertanyaan ini berdasarkan petunjuk dari jaksa untuk dilengkapi berkas kasus yang belum lengkap," ujar Zulpan.

Sebelumnya, Gisel dan Nobu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video asusila pada 29 Desember 2020 lalu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui sebagai sosok dalam video yang berdurasi 19 detik dan tersebar pada November 2020.

Baca juga: Gisella Anastasia Dicecar 12 Pertanyaan dari Polisi Terkait Kasus Video Asusila

Menurut pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017 silam.

Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini