News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Pembunuhan Pria Tunawicara di Kemayoran, Berawal Dari Michat Hingga Berbuat Asusila

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reka adegan parekonstruksi kasus pembunuhan pria tunawicara di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi pembunuhan sadis seorang pria tunawicara YM (25) yang tewas di Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).

Fakta pembunuhan sadis itu juga mengungkap bahwa tersangka berinisial AS (20) penyuka sesama jenis.

Diketahui AS sempat berhubungan intim dengan korban sebelum merampok dan membunuh YM.

Dalam prarekonstruksi sebanyak 12 adegan yang diperagakan tersangka AS, terkuak detik-detik pembunuhan itu terjadi.

Dipimpin Panit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Dimitri Mahendra, adegan pertama dimulai dengan proses perkenalan korban dan pelaku melalui aplikasi MiChat dengan nama 'Yesi Bukan Wanita'.

Pelaku menyambangi rumah korban usai berkomunikasi melalui MiChat.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Seorang Tunawicara Terungkap, Pelaku Diketahui Penyuka Sesama Jenis

Dalam adegan kedua, pelaku berangkat dari Apartemen Bandar Kemayoran ke rumah korban di Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat dengan memesan ojek online.

"Tersangka berangkat dari apartemen di Kemayoran dan tiba di rumah korban pada Rabu 8 Desember 2021 pukul 09.30 WIB. Tersangka sempat turun di depan warung, tak jauh dari rumah korban. Kemudian AS dijemput YM dan masuk ke rumah korban," kata Dimitri saat membacakan reka adegan parekonstruksi di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).

Setelah itu, korban mengantar pelaku menemui temannya berinisial J dan B di apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat di malam harinya.

Baca juga: Korban Rudapaksa Kini Berada dalam Perlindungan Polda Riau, Dugaan Pembunuhan Bayinya Diselidiki

Sekitar pukul 20.00 WIB, korban menjemput tersangka di apartemen Bandar Kemayoran.

"Tersangka tiba di rumah korban YM. Mengetahui keadaan rumah kosong, tersangka bertanya 'di mana Mamah kamu?', yang dijawab korban 'Mamah saya di rumah sakit'," jelas Dimitri.

Saat pukul 23.00 WIB, pelaku sempat keluar dan membeli rokok di warung yang tak jauh dari rumah korban.

Di situ mereka sempat berkomunikasi perihal orangtua YM yang sedang sakit dan harus dirawat.

"Setelah tersangka mengetahui orangtua korban tidak ada rumah, munculah niat dari AS untuk menguasai barang-barang korban. AS pun merencanakan perampokan untuk menguasai barang-barang seperti motor, uang, ponssl, jam tangan, dan barang-barang lain milik korban," kata Dimitri.

Reka adegan parekonstruksi kasus pembunuhan pria tunawicara di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).

Saat dini hari tiba, yaitu Kamis (9/12/2021) pukul 02.00 WIB, pelaku diam-diam turun ke lantai satu dan menuju dapur rumah korban.

Di situ, pelaku mengambil pisau dan menyimpannya di bawah tempat tidur korban.

"Pukul 02.00 WIB, tersangka sempat berhubungan intim dengan korban, kemudian tersangka menyimpan pisau di bawah tempat tidur," katanya.

Kemudian, usai melakukan perbuatan asusila, AS membunuh korban yang sedang tidur saat itu.

Baca juga: Bunuh Istri Siri, Pria Asal Malang Ini Didakwa Pembunuhan Berencana

AS menusuk korban di bagian leher sebanyak 4 kali menggunakan pisau yang ia ambil dari dapur rumah korban.

"Korban menusukkan pisau sebenyak 4 kali. Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit jari manis dan kelingking tersangka," kata Dimitri.

Saat korban berontak, AS lalu menusuk korban hingga 11 kali.

Setelah tahu korban meninggal dan bersimbah darah, pelaku kemudian mandi di kamar mandi rumah YM.

AS pun dengan leluasa menguasai barang milik korban, seperti ponsel, jam tangan, cincin dan sepeda motor.

Pelaku kemudian melarikan diri ke menggunakan sepeda motor YM ke Bandung, Jawa Barat.

Selang sejari kemudian, tepatnya Jumat (10/12) Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, Kompol Ressa F Marasabessy, AKP Widy Irawan, AKP Rulian Syauri, dan AKP Dimitri Mahendra menangkap AS di Bandung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP. Pelaku terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini