News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Video Syur

Berkas Perkara Sudah Dikirim ke Jaksa, Polisi Sebut Kasus Video Asusila Gisel Sudah P19

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes dipertemukan lagi. Keduanya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus video asusila yang menjerat artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes memasuki babak baru.

Polisi memastikan kasus itu tinggal menunggu asesmen Jaksa sebelum dipersidangkan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penyidik sudah mengirim berkas perkara kasus yang menghebohkan jagat maya pada November 2020 lalu itu.

"Untuk kasus Gisel kemarin kan yang bersangkutan diperiksa lagi oleh penyidik. Jadi saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkara sesuai arahan dari petunjuk jaksa," kata Kombes Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021).

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu, pengiriman kembali berkas perkara kasus video asusila berdurasi 19 detik itu sempat dikembalikan jaksa.

Penyidik saat ini menunggu asesmen dari berkas perkara Gisel dan Nobu itu dinyatakan lengkap atau tidak.

Baca juga: Kasus Video Syur 19 Detik, Gisella Anastasia Pilih Tutup Mulut di Depan Gempi

"Sudah pernah dikirimkan, namun, dikembalikan atau P19. Karena saat itu masih membutuhkan beberapa petunjuk yang harus dilengkapi," jelasnya.

Seperti diketahui, kasus tersebarnya video Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes terjadi di pengujung 2020 lalu.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur pada 29 Desember 2020.

Keduanya mengaku sebagai pemeran di dalam video yang ia rekam pada 2017 lalu di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini