TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi jadi tersangka kasus penistaan agama.
Joseph disangkakan mengirim konten karikatur Nabi Muhammad dan istrinya Aisyah yang dilengkapi narasi dengan kata-kata yang tak pantas.
Ia kini berstatus tersangka usai penyidik memeriksa Joseph dan langsung melakukan gelar perkara pada Selasa (14/12/2021) kemarin.
"Telah menetapkan tersangka yang memposting atas nama Joseph Suryadi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi E. Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/12/2021).
Zulpan menerangkan, proses penyidikan Joseph hingga ditetapkan jadi tersangka sudah melewati prosedur yang benar.
Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Joseph Suryadi, Eks Pengacara FPI Beri Apresiasi Polri
Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang langsung dikebut kemarin, Selasa 14 Desember 2021.
Penetapan Joseph Suryadi menjadi tersangka berdasarkan ada dua alat bukti yang ditemukan.
Joseph juga langsung ditahan per hari ini.
"Yang bersangkutan sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka. Dan mulai hari ini ditahan," katanya.