TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi yang melibatkan Aipda Rudi Panjaitan dari Kepolisian Resor Jakarta Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan, Aipda Rudi sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Propam Polres Metro Jakarta Timur.
Selanjutnya, eks anggota Reserse Polsek Pulogadung akan menjalani sidang kode etik dan disiplin.
“Penanganan kasusnya ditarik dari Polres Metro Jakarta timur ke Polda Metro Jaya. Besok yang bersangkutan akan dilakukan sidang disiplin oleh Propam Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan, Kamis (16/12/2021).
Zulpan menyebut agenda sidang disiplin besok akan menentukan hukuman apa yang akan diterima Aipda Rudi.
Selain itu, sidang disiplin besok merupakan tindak lanjut dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang geram atas tindakan Aipda Rudi yang menolak laporan seorang korban perampokan.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Aipda Rudi Panjaitan Segera Jalani Sidang Kode Etik
“Di samping hal-hal yang bersifat demosi, ada juga sanksi kurungan dan tour of area seperti yang dikatakan pak Kapolda kemarin. Jadi, Aipda Rudi Panjaitan akan dimutasi keluar dari Polda Metro yang hasilnya akan ditentukan besok di sidang propan,” tutur Zulpan.
Viral kasus penolakan laporan yang dilakukan Aipda Rudi Panjaitan bermula saat seorang perempuan bernama Meta Kumala menjadi korban perampokan setelah mengambil uang di ATM pada Selasa, 7 Desember 2021.
Ia mencurahkan kronologi peristiwa itu dk di akun Instagramnya dan mendadak viral pada Minggu (12/12/2021) kemarin.
Ia mengaku menjadi korban korban perampokan seusai mengambil uang dari ATM sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengendarai mobil.
Baca juga: Nasib Aipda Rudi, Polisi yang Tolak Laporan Warga, Buat Geram Kapolda Metro Jaya hingga Dimutasi
Namun di tengah jalan di kawasan Rawamangun, korban tiba-tiba dipepet dua sepeda motor.
Para pelaku yang diperkirakan berjumlah empat orang memancing korban untuk keluar kendaraan sambil memberitahukan bahwa ban belakang mobil korban gembos.
Saat Meta mencoba mengecek kondisi ban mobilnya, korban teralihkan hingga satu pelaku lainnya merampas tas berisi uang di kursi depan penumpang.
Aksi kejahatan ini juga terekam kamera CCTV yang kemudian melapor ke pos polisi di sekitar Rawamangun hingga akhirnya diarahkan ke Polsek Pulogadung. Namun rencana korban membuat laporan polisi justru ditolak.