News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Magang di Kelurahan Jombang, 3 Siswi Jadi Korban Pelecehan, Wawali Tangsel Murka, Pelaku Dipecat

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Tiga siswa PKL di Jombang Tangerang Selatan (Tangsel) jadi korban pelecehan.

Pelakunya adalah oknum pegawai honorer di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangsel.

Mirisnya, ketiga korban dilecehkan saat melakukan praktik kerja lapangan (PKL).

Akibat perbuatan tercela itu, ketiga korban mengalami trauma berat.

Sementara pelaku langsung dipecat dan dipidana.

3 Siswi PKL di Jombang Tangsel Dilecehkan Pegawai Honorer, Korban Trauma Berat

Diduga ada tiga siswi yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Tangerang Selatan mendapatkan perlakuan pelecehan seksual.

Ketiga siswa itu tengah menjalani PKL di Kantor Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Diduga ketiganya mendapatkan pelecehan seksual oleh pegawai setempat.

Kejadian itu membuat korban yang usianya masih 16 dan 17 tahun itu mengalami trauma.

Korban sampai menolak datang kembali ke tempat magang karena pelecehan dilakukan berulang kali

Sedangkan pelaku oknum pegawai kelurahan itu berinisial SA berusia 54 tahun berstatus pegawai honorer.

"Sedang berproses. Ini kasusnya ditangani sama Satgas Perlindungan Anak," ujar Lurah Jombang, Hasanudin kepada awak media, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Buntut Napi Adam Bin Musa Kabur dari Lapas Tangerang, 2 Pejabat Dicopot, Inspektorat Turun Tangan

Baca juga: Singgung Kasus Rachel, Mahfud MD Cerita Sikapnya pada Anak Cucunya yang Baru Pulang dari Belanda

Pasalnya, pihak kelurahan telah memanggil dan meminta keterangan langsung dari SA soal kejadian tersebut.

Namun, kasus ini belum sampai ke pihak kepolisian.

"Pembinaan saja, sudah saya panggil," sambung Lurah.

Hasanudin belum mengetahui secara pasti sejak kapan praktik cabul dilakukan SA terhadap ketiga siswi.

"Justru awalnya saya baru tahu dari Ketua Satgas PA, terus udah saya panggil pelaku. Kalau siswi PKL sudah enggak masuk," kata dia.

Terpisah, Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan, Tri Purwanto mengatakan, masih meminta klarifikasi dari Satgas PA soal kejadian tersebut.

"Kemarin kita sudah datangin sekolahnya, makanya tinggal kita klarifikasi. Kita undang buat ke sini, Satgas PA nya itu, biar orang tuanya itu tahu kejadian ini," paparNya.

Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Kompas.com)

Menurut Tri, laporan kasus pelecehan itu diterima pada Jumat 10 Desember 2021 kemarin.

Pihaknya langsung mendatangi sekolah di kawasan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong.

Menurutnya, pihak sekolah menyatakan ingin menyelesaikannya lewat jalur mediasi.

"Yang saya sayangkan pihak sekolahnya ini mencoba untuk tidak menginformasikan itu ke orang tua," keluh Tri.

P2TP2A, kata dia akan memanggil Satgas PA Kelurahan Jombang agar membeberkan kejadian itu pada orang tua korban dan memberikan pendampingan.

Pegawai Honorer Kelurahan di Tangsel Lecehkan 3 Siswi Magang, Pemkot Langsung Pecat dan Pidanakan

Tiga siswi SMK menjadi korban pelecehan seksual saat sedang melangsungkan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Wakil Wali (Wawali) Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan pihaknya telah mengambil sejumlah langkah tegas untuk seorang pegawai honorer kelurahan yang diduga melakukan pelecehan tersebut.

Yakni berupa pemecatan sebagai pegawai honorer kelurahan.

"Dan tadi hasil dari sidang etik di kecamatan, Pak Sekcam menyampaikan bahwa yang bersangkutan itu sudah menulis pernyataan secara tertulis bahwa benar melakukan kejadian itu. Dan langkah yang langsung kita lakukan pemecatan," tegas Pilar saat menyambangi kediaman seorang korban pelecehan seksual tersebut, Kamis (15/12/2021).

Menurut Pilar pegawai honorer itu berinisial SA (54) dan sudah mengakui perbuatan aksi bejatnya tersebut.

Ia memastikan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku asusila di lingkup Pemerintahan Kota Tangsel.

"Bagaimanapun juga orang seperti ini tidak boleh lagi ada di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan," ungkapnya.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsana menyambangi kediaman seorang korban pelecehan seksual di Serpong

Selain melakukan pemecatan terhadap pelaku, pihaknya juga melakukan pelaporan terkait tindak asusila tersebut.

Pihaknya kata Pilar telah berkoordinasi dengan Polres Tangsel untuk memprotes pelaku secara hukum atas tindakan asusilanya tersebut.

"Saya bicara kepada korban bahwa kami yan akan meng-back up. Pak Wali Kota, Pak Kapolres akan selalu back up. Masalah yang seperti ini tidak boleh terjadi, jadi yang pasti kasus ini harus diselesaikan. Ya alhamdulillah Pak Kapolres beserta timnya bergerak cepat juga, dan alhamdulillah tadi saya mendapatkan laporan dari kecamatan tadi sudah digiring ke Mapolres," pungkasnya.

Bergerak Cepat, Polres Tangsel Bekuk Pegawai Kelurahan Jombang yang Diduga Lecehkan 3 Siswi Magang

Bergerak cepat, aparat Polres Tangerang Selatan langsung membekuk seorang pegawai di Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan berinsial SA yang diduga melakuikan pelecehan seksual terhadap 3 siswi SMK yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) alias magang di sana.

"Dari kelurahan sudah dijemput anggota kami yang dari Polsek Ciputat Timur, sekarang dalam perjalanan ke Polres," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin, Kamis (16/12/2021) malam.

Baca juga: Gaya Jokowi, Wali Kota Bogor dan Aparat TNI-Polri Bujuk serta Hibur Anak SD saat Vaksinasi

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin saat ditemui di Mapolres Tangsel pada Jumat (29/10/2021).

Menurut Iman, pegawai kelurahan itu akan langsung diperiksa intensif terkait kasus dugaan pelecehan yang dilakukannya.

"Nantinya kita juga bakal meminta keterangan ketiga siswi SMK yang menjadi korban. Nanti di Polres, Unit PPA yang melakukan pemeriksaan, pendalaman, seperti apa fakta hukumnya dan alat bukti yang bisa kami kumpulkan," katanya.

Semua itu kata Iman untuk mengkonstruksikan dugaan pidana yang dilakukan pelaku.

Menurutnya jika dalam pemeriksaan SA, ditemukan unsur pidana maka pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.

"Untuk proses penyidikan semua alat bukti yang dibutuhkan akan coba diperoleh penyidik secara maksimal," kata Iman. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini