News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Belum Lakukan Penahanan Terhadap Ipda OS dalam Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers penembakan di pintu keluar tol Pondok Pinang, Bintaro, Jakarta Selatan digelar di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kabar terbaru tersangka Ipda OS dalam kasus penembakan di Exit Tol Bintaro masih berjalan di Propam Polda Metro Jaya.

Meski berstatus tersangka, anggota Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya itu belum ditahan.

Hal itu disebabkan karena polisi masih menunggu hasil pemeriksaan Ipda OS oleh Propam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, sampai saat ini Ipda OS masih diperiksa dalam peristiwa yang melukai satu orang berinisial MA dan menewaskan seorang pria berinisial PP.

"Masih menunggu pemeriksaan, nanti status dari pemeriksaan Propamnya gimana baru akan dilakukan gelar perkara apakah Ipda OS ditahan atau tidak," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Kasus Penembakan 2 Orang di Exit Tol Bintaro, Polisi Jelaskan Alasan Ipda OS Belum Ditahan 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penembakan ini bermula dari laporan seorang berinisial O yang dikuntit dari sebuah Hotel di Kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 26 November 2021 lalu.

Karena O merasa terancam, ia menghubungi Ipda OS dan ia diarahkan untuk mengendarai mobil menuju Kantor Sat PJR Jaya 4 di Bintaro Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Setibanya di sana, O beserta PP dan MA terlibat cekcok.

Tepatnya di Exit Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Ipda OS yang mengetahui peristiwa itu berinisiatif menengahi.

Namun, Ipda OS melepaskan tiga tembakan karena diduga PP dan MA hendak melakukan penyerangan dengan menabrakan mobil terhadap Ipda OS.

Satu tembakan dilepaskan OS ke udara sebagai peringatan, sementara dua lainnya diarahkan ke PP dan MA.

Kedua korban penembakan sempat dirawat di RS Pelni, Jakarta Pusat akibat luka yang disebabkan timah panas tersebut.

Namun, nyawa PP tak tertolong dan tewas akibat peristiwa penembakan itu

Ipda OS akhirnya dipersangkakan pasal Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini