TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang etik pelanggaran profesi yang dilakukan Aipda Rudi Panjaitan sedang berlangsung di Bid Propam Polda Metro Jaya.
Eks anggota Reserse Polsek Pulogadung menjalani sidang etik, imbas dari dugaan pelanggaran profesi akibat menolak laporan seorang korban perampokan bernama Meta Kumala pada 7 Desember 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa Aipda Rudi baru saja mengikuti sidang di Propam Polda Metro Jaya.
"Baru dimulai, jam 14.00 tadi. Nanti putusan sidang akan saya sampaikan hari ini juga, sore ya," kata Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/12/2021).
Zulpan menambahkan, ia memperkirakan sidang akan berlangsung kurang lebih 2 jam. Ia akan mengumumkan hasil putusan sidang itu sore ini.
"Secepat mungkin kita estimasikan jam 5 sore. Nanti saya sampaikan apa yang jadi putusan sidang hari ini terhadap Aipda Rudi Panjaitan," imbuhnya.
Baca juga: Ambil Alih Kasus Aipda Rudi Panjaitan, Propam Polda Metro Jaya Gelar Sidang Disiplin Besok
Sebelumnya, kasus pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh Aipda Rudi Panjaitan viral di media sosial.
Hal itu bermula dari postingan akun Instagram @kumalameta perihal peristiwa perampokan di Rawamangun pada 7 Desember 2021 lalu.
Saat itu ia dikuntit dikuntit dua pengendara sepeda motor yang diketahui telah mengincar harta miliknya seusai mengambik uang di atm.
Akibat peristiwa itu, ia kehilangan tas yang berisi kartu ATM, KTP, kartu kredit, hingga kunci mobil bahkan uangnya senilai Rp 7 juta ikut raib.
Baca juga: Pimpinan Polri Siapkan Sanksi Anggota Polsek Pulogadung Yang Tolak Laporan Korban Perampokan
Pada malam itu juga, Meta melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian. Ia melapor ke Polsek Pulogadung.
Bukan pelayanan profesional dan humanis yang diterima, ia malah dimaki oleh oknum Reserse Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan.