Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengumumkan hasil sidang etik terhadap eks anggota Reserse Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan.
Aipda Rudi dijatuhi sanksi etik akibat menolak laporan seorang korban perampokan pada 7 Desember 2021 lalu.
Dalam sidang etik yang digelar Propam Polda Metro Jaya, Aipda terbukti melakukan kesalahan kode etik profesi.
"Sore ini saya sampaikan terkait hasil penananganan kasus yang terjadi di Polsek Polugadung an Aipda Rudi Pandjaitan. Tadi sudah dilakukan sidang etik terhadap terduga pelanggar etik profesi, Aipda Rudi Panjaitan yang digelar pkl 14.00 wib sampai 17.15 wib," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021).
Dalam sidang etik itu, Aipda Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Perkap No 14 tahun 2011.
"Hasil putusan sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi yakni menetapkan Aipda Rudi Panjaitan terbukti sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri no 14 tahun 2011," jelas Zulpan.
Akibat kesalahannya, Aipda Rudi Panjaitan dijatuhi sanksi demosi.
Ia akan dipindahtugaskan ke luar Polda Metro Jaya.
"Kemudian jatuhkan sanksi etika dan sanksi administrasi. Aipda Rudi Panjaitan dijatuhi sanksi demosi atau dipindahtugaskan keluar dari Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Baca juga: Nasib dan Hukuman bagi Polisi yang Tolak Laporan Korban Perampokan Ditentukan Hari Ini
Zulpan menambahkan, pemindahan tugas Aipda Rudi Panjaitan akan diusulkan ke Mabes Polri. Selanjutnya, usulan dan rekomendasi demosi itu akan menentukan tempat Aipda Rudi berdinas.
"Ketiga akan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi. Polda Metro Jaya akan memberi rekomendasi dan usulan ke Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah berbeda atau bersifat demosi," tutup Zulpan. (*)