News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Sopir Taksi Online Cabuli Perawat yang Jadi Penumpangnya, Berawal dari Modus Usir Jin

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendrianto (54), sopir taksi online tersangka rudapaksa perawat (Istimewa)

"Untuk tersangka ini dikenakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 th penjara," katanya.

Viral di Media Sosial

Kasus dugaan pencabulan sopir taksi online terhadap perawat ini sebelumnya viral di media sosial. Bahkan, disebutkan perawat tersebut mendpatkan tindak pidana pemerksosaan dari sopir taksi online tersebut.

Hal itu jadi perbincangan setelah akun Twitter @ammarai_hc mengunggah screenshoot pemesanan melalui aplikasi taksi online.

Pada keterangannya, akun itu menulis bahwa salah seorang perawatnya telah mengalami pemerkosaan.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di kawasan Jakarta Selatan.

Melalui akun Twitter-nya, Ammarai Healthcare Assistance menulis bahwa salah seorang perawatnya diduga diperkosa oleh driver Gocar.

"Perawat kami mengalami pemerkosaan oleh mitra Gocar," demikian twit dikutip dari Twitter @ammarai_h, Sabtu (18/12/2021).

Pada cuitannya itu, pihak Ammarai mengaku sudah melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut ke perusahaan Gojek.

Namun, menurutnya laporan tersebut belum direspon dengan layak oleh pihak gojek.

Sehingga ia pun mencuitkannya melalui Twitter.

Pihak Ammarai pun berharap laporan tersebut ditindaklanjuti dan pelaku segera ditangkap.

"Kami sudah lapor dgn No pelaporan: 92760963 tapi belum direspon selayaknya. Mohon diproses segera untuk dicari pelaku, agar segera ditangkap dan tidak menimbulkan korban lainnya," tulis Ammarai.

Menanggapi twit itu, akun resmi Twitter Gojek Indonesia menyampaikan bahwa pihak perusahaan sudah menonaktifkan driver tersebut untuk diselidiki.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini