Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, CIAWI - Satlantas Polres Bogor mencatat ratusan kendaraan sudah diputarbalikan karena melanggar peraturan ganjil-genap dan syarat perjalanan lainnya pada Libur Natal 2021 ini.
"Data kemarin tanggal 24 Desember 2021 kami melakukan pemeriksaan terhadap 850 kendaraan dimana 530 diputarbalik," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, Sabtu (25/12/2021) di Simpang Gadog.
Ia pun menjelaskan akan terus melaksanakan pemeriksaan terkait peraturan saat ini.
"Masih berlangsung. Kami laksanakan ganjil-genap atau syarat perjalanan itu mulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dimana kami telah membagi plotting anggota di 10 posko prokes (protokol kesehatan) yang bertujuan untuk memaksimalkan pengamanan selama Nataru ini," jelasnya.
Baca juga: Libur Natal 2021, Pengunjung TMII Capai 9.527 Orang hingga Pukul 14.40 WIB
Sementara itu, ia terus mengimbau masyarakat supaya tidak terlalu sumringah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini.
"Kami mengimbau masyarakaf walaupun Bogor kondisinya sudah masuk di PPKM Level 2, agar tidak euforia dalam melaksanakan libur Nataru ini," tutupnya.