News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Anies dan Anak Buahnya Disindir DPRD Gara-gara UMP Naik: yang Terhormat Calon Menaker dan Presiden

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disnaker DKI Andri Yansyah saat ditemui di kantornya, Kamis (6/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Andri Yansyah disindir anggota DPRD DKI lantaran kebijakan UMP DKI Jakarta 2022 naik jadi 5,1 persen.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyindir Anies Baswedan sebagai calon presiden (Capres) dan Andri Yansyah sebagai calon Menteri Tenaga Kerja.

"Yang terhormat calon Menteri Tenaga Kerja (Andri Yansyah) dari calon presiden (Anies), ya kita jokes dikit lah. Kita ringan-ringan saja. Masih calon, jadi bapak belum tentu terpilih (jadi Menaker)," ucapnya kepada Andri dalam rapat Komisi B DPRD DKI, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Politisi PDIP Sebut Anies Baswedan Pencitraan, Buntut sang Gubernur Naikkan Upah Buruh

Politisi senior PDIP ini menilai, keputusan Anies menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 tidak sesui prosedur.

Pasalnya, kebijakan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam aturan itu, UMP DKI 2022 seharusnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749.

"Kita lihat bahwa di sini ada prosedur yang salah, maka kemudian produknya juga salah, kita tidak ingin DKI jadi rusak begitu," ujarnya.

Gilbert juga mempertanyakan pernyataan Anies yang acap kali menyebut keputusan merevisi kenaikan UMP dilakukan guna memberikan keadilan bagi para buruh.

Menurutnya, keputusan Anies ini justru memberatkan para pengusaha kecil atau UMKM di ibu kota.

"Jadi kalau kita bicara keadilan, memang keadilan siapa yang punya?" tuturnya.

Politisi yang juga seorang epidemiolog ini pun menyebut, keputusan Anies menaikkan UMP menjadi sekitar Rp4,6 juta ini sangat membebani keuangan daerah.

Baca juga: Berawal Duduk Temui Massa Demo Balai Kota, Gubernur Anies Tak Ingkar Janji Perjuangkan Nasib Buruh

Sebab, kurang lebih ada 120.000 penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Pemprov DKI yang gajinya juga harus disesuaikan dengan kenaikan UMP 5,1 persen.

"Bebannya di APBD kalau dinaikan, (ada penambahan) sekitar Rp320 miliar sampai Rp350 miliar per tahun," kata Gilbert.

Anies disebut cari sensasi

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKB-PPP Sutikno mengkritisi kebijakan Gubernur Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Ia mewanti-wanti Anies agar tidak mencampuradukan suatu kebijakan dengan kepentingan politik menuju Pilpres 2024 dengan alasan demi keadilan bagi buruh.

Baca juga: Gubernur Anies Resmi Terbitkan Keputusan UMP DKI Naik 5,1% Tahun Depan, Tapi Ada Pengecualian

"Jangan sampai faktor keadilan karena ending-nya masih ranah politik, cari sensasi, popularitas saja, tujuan tertentu. Kalau ada provinsi lain enggak masalah, tapi ini DKI jangan ada image apa yang kami sampaikan," ucap Politisi PKB-PPP ini saat rapat di komisi B DPRD DKI, Senin (27/12/2021).

Menurut Sutikno, seharusnya kenaikan upah buruh ini dikaji bersama dan melibatkan semua unsur, termasuk pengusaha.

Sebab, para pengusaha sempat menyampaikan penolakannya terhadap kenaikan UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen lantaran tak sesuai dengan formula pengupahan dari pemerintah pusat, yakni PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sutikno mengkhawatirkan kenaikan ini justru merugikan masyarakat karena berpotensi mengundang perusahaan mencari pekerja yang profesional.

Baca juga: Gubernur Anies Tetapkan UMP DKI 2022 Sebesar Rp 4,64 Juta, Berikut Pernyataan Pengusaha

"Jangan mentang-mentang diangkat gubernur, tapi berikan masukan salah (untuk Kadisnaker DKI). Nanti dampaknya di gubernur karena di 2024. Mudah-mudahan yang diinginkan jadi Presiden tercapai," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, lewat Keputusan Gubernur atau Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022, Anies membuktikan perjuangannya membela buruh.

Keputusan yang telah ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar  5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub Anies yang dikutip TribunJakarta.com, Senin (27/12/2021).

Adapun besaran UMP Rp 4,6 juta itu diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang, dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi," lanjut isi Kepgub tersebut.

Baca juga: Ketua Komisi B DPRD DKI Dukung Anies Revisi UMP: Roda Perekonomian Naik, Daya Beli Meningkat

Dalam Kepgub tersebut, turut merujuk pada perusahaan yang telah memberikan upah lebih dari UMP yang baru saja ditetapkan.

Di mana, perusahaan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Nantinya, akan ada sanksi sesuai perundang-undangan apabila perusahaan membayar upah pekerja lebih rendah dari UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan.

"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, biaya personal Pendidikan, bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja," jelas Kepgub tersebut.

"Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," lanjut isi Kepgub tersebut.

Baca juga: Ekonomi Jakarta Dinilai Sanggup Meningkat dengan Kenaikan UMP di 2022 

Ada pengecualian UMP naik 5,1 persen

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansyah tawarkan solusi bagi perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan sehingga kesulitan menerapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Hal ini menyusul resminya kenaikan UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen, yang sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansyah di Balaikota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018) (TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana)

Keputusan yang telah ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

Sehingga Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.

"Tapi kami memberikan, jadi gini, Pemprov DKI Jakarta harus berpihak di semua pihak. Terkait pandemi Covid-19, Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang  kebetulan sektornya tumbuh. Kan begitu. Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan," katanya di Gedung DPRD DKI, Senin (27/12/2021).

"Nah di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha-pengusaha yang memang tidak tumbuh akan di bahas lagi di dewan pengupah. Dia akan menggunakan upah seperti apa," tambahnya.

Baca juga: Bawa Pocong dan Keranda di Depan Balai Kota DKI, Minta Anies Cabut SK Pengupahan

Atas hal ini, anak buah Anies itu memastikan bakal ada diskusi kembali terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan.

"Iya (akan ada diskusi lagi), seperti tahun kemarin," ungkapnya.

Tak ada revisi lagi

Andri Yansyah memastikan tidak akan ada revisi kembali soal UMP DKI 2022 setelah ditetapkan menjadi 5,1 persen.

Hal ini diungkap anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah menjalani rapat pembahasan UMP DKI 2022 dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta.

"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," jelasnya.

Sebab, kenaikan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi  tahun 2022

Keputusan yang telah ditandatangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

Sehingga Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp 4.641.854 per bulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.

"Ya memang harus mengikuti (untuk pengusaha). Karena SK kan harus diikuti, jelasnya.

Baca juga: Niat Anies Pamer Hasil Kerja Lewat YouTube Direspon Sindiran dan Tudingan Kejar Popularitas Pilpres

Seperti diberitakan sebelmnya, Gubernur Anies sempat menetapkan kenaikan UMP DKI pada 2022 hanya sebesar 0,87 persen atau Rp 37 ribu dari UMP DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Naikan UMP Sepihak, Anies dan Anak Buahnya Disindir DPRD: Yang Terhormat Calon Menaker dan Presiden

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini