Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - SS (33), satu dari 6 buruh yang berstatus tersangka meminta maaf kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim.
SS mengaku apa yang dilakukan di kantor Gubernur Banten Wahidin Halim pada 22 Desember 2021 lalu merupakan bentuk spontanitas.
"Saya secara pribadi secara spontan mengikuti langkah saya sendiri, kemudian masuk dan duduk di kursi gubernur," ujarnya kepada awak media saat berada di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).
Baca juga: 6 Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten Ditetapkan Sebagai Tersangka
Saat itu, kata SH, dia tidak berniat untuk menghina atau menghujat Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Melainkan hanya sebatas spontanitas, tidak sadar kalau itu merupakan kursi pak gubernur," kata dia.
Walaupun pada saat itu rekannya memberi tahu kepadanya bahwa kursi yang diduduki oleh merupakan kursi Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Namun secara spontanitas dia mengakui menghiraukan rekannya tersebut.
Sebab dirinya hanya mengikuti rekan-rekan sebelumnya yang telah dulu duduk dikursi tersebut.
"Apabila hal itu saya dianggap menghina atau menghujat, saya secara pribadi memohon maaf kepada pak Gubernur. Karena saya tidak ada niatan sedikit pun untuk menghina pak Gubernur," ungkapnya.
Menurut SS, dia hanya sebatas warga Banten yang memiliki seorang Gubernur yaitu Wahidin Halim.
Dimana sebetulnya, lanjut SS, saat itu secara pribadi dirinya hanya ingin bertemu dengan Gubernur Banten.
SS mengatakan bahwa sampai saat ini para buruh masih memiliki rasa kekecewaan terhadap Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Atas pernyataan yang disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim terhadap buruh.
Menurutnya peristiwa pada tanggal 22 Desember 2021 itu, tidak akan terjadi apabila Gubernur mau menjumpai buruh.
Namun dikarenakan saat itu Gubernur Banten tidak pernah menemui buruh sehingga aksi tersebut akhirnya terjadi.
Di samping itu, dirinya meminta maaf kepada Gubernur Banten Wahidin Halim atas prilaku yang telah dilakukannya.
"Sekali lagi saya mohon maaf, yang secara tidak sengaja menduduki kursinya," ungkapnya.
Kemudian permohonan maaf itu pun juga disampaikan oleh tersangka lainnya berinisial SWP (20).
Ia memohon maaf kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, karena telah menduduki kursi orang nomor satu di Banten.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pak gubernur atas tingkah laku saya menduduki kursi pak Gubernur dengan spontasitas," ujarnya.
"Saya tidak ada niatan sedikit pun menjatuhkan harga diri atau menghina pak Gubernur. Semoga bapak Gubernur bisa memaafkan kesalahan saya," ungkapnya.
Dilaporkan ke polisi
Sebelumnya buruh itu dilaporkan ke polisi oleh Kuasa Hukum Gubernur Banten ke Mapolda Banten, Jumat (24/12/2021) hari ini.
Pelaporan itu pun dilakukan oleh tim kuasa hukum Gubernur Banten didampingi para tokoh ulama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat lainnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan bahwa kunjungannya ke Mapolda Banten yaitu untuk melaporkan oknum buruh yang terlibat dalam aksi di kantor Gubernur Banten.
"Bapak Wahidin Halim selaku Gubernur Banten merespon kaitannya dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh serikat buruh yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum," ujar Asep saat di Mapolda Banten, Jumat (24/12/2021).
Menurut Asep, pada prinsipnya bahwa Gubernur Banten menghargai hak-hak dari serikat buruh untuk menyampaikan pendapat ataupun aspirasi.
Berkaitan dengan upaya untuk menuntut kenaikan upah di Provinsi Banten.
Akan tetapi, kata Asep, hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Di mana berdasarkan inventarisasi seluruh fakta-fakta hukum yang ada.
Asep menilai bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh, ada indikasi dugaan tindak pidana pengrusakan melanggar pasal 170 KUHPidana.
"Karena sudah masuk ke ruang Gubernur, di mana beliau merupakan representasi dari Pemerintah Pusat dalam konteks otonomi daerah," ungkapnya.
Selain itu, Asep juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan sejumlah buruh.
Menurutnya telah memenuhi delik tindak pidana penghinaan terhadap penguasa.
Di mana perilaku itu dinilai telah sah melanggar pasal 207 KUHPidana.
Baca juga: Kantornya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Bersikeras Tidak Revisi UMP, Kasatpol PP Langsung Dicopot
Kemudian melihat gerakan massa juga, kata Asep, secara sistematis ada unsur penghasutan di pasal 160 KUHPidana.
Selanjutnya setelah melihat berbagai rangkaian video yang viral di media dalam bentuk video.
Video yang menunjukkan aksi buruh di ruang kerja Gubernur pada lokasi unjuk rasa.
"Karena ini bentuknya video maka kami juga melaporkan dalam konteks delik pidana khusus. Pelanggaran pencemaran nama baik dan juga kaitan dengan penghinaan dalam konteks UU ITE," tukasnya.
Sehingga pada hari ini, tim kuasa hukum Gubernur Banten melakukan proses pelaporan hukum.
Pelaporan itu dilakukan, kata Asep, didasarkan adanya desakan aspirasi dari elemen masyarakat di banten.
Mulai dari unsur alim ulama, kiai, dari tokoh pendiri Banten, unsur kepemudaan, pondok pesantren dan sebagainya.
"Seluruh nya meresa prihatin dan tidak menerima terhadap peristiwa tersebut yang telah dilakukan oknum-oknum buruh itu," ungkapnya.
Kemudian Asep menyampaikan bahwa pada hari ini pihaknya telah melakukan pelaporan hukum.
Serta dirinya bersama rombongan para alim ulama, tokoh Banten, tokoh pemuda dan sebagainya.
Mereka telah menemui unsur representasi dari perwakilan Kapolda Banten.
Adapun yang mereka temui saat itu yakni Kabid Humas Polda Banten dan Dirreskrimum Polda Banten.
"Kami minta laporan hukum ini agar cepat ditindaklanjuti. Segera dilakukan tindakan tegas penangkapan penahanan tehadap pelaku secara profesional," ucapnya.
Sementara Kabid Humas Polda Banten, Shinto Silitonga menyampaiakan bahwa Polda Banten menerima aspirasi dari tokoh yang hadir di Mapolda Banten.
"Kami sangat mengapresiasi dan akan serius konsen untuk bisa segera menindaklanjuti laporan polisi ini. Sesuai harapan yang disampaikan oleh para tokoh yang kami temukan," ungkapnya.
Gubernur Banten Geram
Staf gubernur Banten menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan buruh.
Insiden itu terjadi saat buruh menggeruduk kantor Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Banten pada Rabu (22/12/2021) kemarin.
Para buruh melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut adanya revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022.
Wahidin Halim menceritakan detik-detik penganiayaan yang diduga dilakukan buruh kepada anak buahnya.
Menurut dia, para buruh memiting atau mencekik stafnya.
Wahidin Halim mengatakan para buruh hendak mengetahui ruang kerja dengan cara kekerasan itu.
"Ketika dia (buruh yang aksi,-red) masuk ke ruang saya, mencekik staf saya, mencekek untuk dibukakan pintu, pintunya didobrak, mereka naikin kaki (di meja) sambil minta difoto," papar gubernur di kediamannya di Pinang, Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Kantornya Diduduki Buruh, Gubernur Banten Bersikeras Tidak Revisi UMP, Kasatpol PP Langsung Dicopot
Pada kesempatan itu, Wahidin menghadirkan salah satu stafnya yang sempat dipiting para buruh yakni Purwadi.
Dia adalah Staf Rumah Tangga Pemerintah Provinsi Banten.
"Kamu diapain kemarin?" tanya dia kepada Purwadi.
"Dipiting," jawabnya kepada Wahidin.
"Di situ enggak ada trantib? Enggak ada polisi?" Wahidin kembali bertanya.
"Enggak, enggak ada," ujar Purwadi.
Purwadi mengatakan saat dipiting, buruh bertanya di mana ruang kerja Wahidin.
Lantaran merasa takut, Purwadi akhirnya menunjukkan ruang kerja Wahidin ke para buruh.
Usai mengetahui ruang kerja Wahidin, lanjut Purwadi para buruh langsung menggeruduk ruang tersebut.
Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkisme merusak fasilitas dan menjebol ruangan serta menduduki ruangan kantor Gubernur Banten.
Elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), pada (22/12/2021).
"Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh" ujar Gubernur yang akrab disapa WH.
Gubernur WH meminta agar Polisi dapat bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah.
"Saya meminta aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah" tegas Gubernur WH.
Ditanya soal tuntutan para buruh yang menuntut Gubernur Banten untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,4 persen, Gubernur mengatakan bahwa sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.
"Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan" ujar Gubernur WH.
Gubernur WH mengatakan tidak akan merevisi UMP dan UMK selama tidak ada intruksi aturan dari pemerintah pusat.
"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada intruksi dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada intruksi revisi dari pemerintah pusat" Tegas Gubernur WH.
Berdasarkan informasi, ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang dan para buruh juga masuk ke pendopo Gubernur Banten.
Buruh duduk di kursi gubernur di sela-sela aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur Banten, pada Rabu (22/12/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com, beredar video memperlihatkan sejumlah buruh memasuki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.
Video ini viral di media sosial. Video itu memperlihatkan buruh secara bergantian duduk di kursi kerja milik orang nomor satu di Provinsi Banten itu.
Terlihat salah satu buruh berbaju warna hijau duduk sambil bergaya bak Gubernur untuk diabadikan menggunakan gawai oleh rekannya.
Elemen buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten, Curug, Kota Serang. Pada Rabu (22/12/2021).
Buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022 sebesar 10 persen.
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, tampak para buruh memenuhi lapangan Kantor Pemerintah Provinsi Banten.
Para buruh itu membawa atribut mulai dari bendera dan memakai topi yang terbuat dari rotan.
Selain itu para buruh meminta agar pihak yang berwenang dapat menghadirkan Gubernur Banten di tengah-tengah masa aksi.
Adapun, jalan menuju Kota Serang dan sebaliknya, tampak diblokade lantaran dipenuhi oleh kendaraan para buruh yang sedang melakukan ujuk rasa.
Serta pihak kepolisian nampak siap siaga berjaga di sekitar kantor gubernur Banten.
Terlihat, ada dua kendaraan water cannon.