TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih ingat video dan cerita viral wanita korban perampokan ATM dengan modus ban mobil bocor yang malah disuruh pulang oleh polisi saat melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Metro Pulogadung, Jakarta Timur?
Kini kasusnya mulai terungkap. Polisi membekuk sebagian kawanan bandit ini yang ternyata merupakan residivis alias penjahat pemain lama.
Polisi mengungkap, modus kawanan pelaku setiap akan merampok korbannya selalu memakai modus ban bocor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan tiga pelaku sudah diringkus oleh polisi.
Ketiga pelaku adalah BI alias Kay (31), kedua AAM (40), MW alias Wahis (43). Ketiganya merupakan ‘pemain lama’ bermodus ban bocor.
"Setiap pelaku memiliki peran berbeda, pelaku atas nama BI alias Kay (31) perannya mengendarai motor dan memberitahu kepada korban bahwa ban mobilnya bocor," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Sementara pelaku AAM (40) berperan mengendarai motor dan memberitahu kepada korban bahwa bannya bocor.
Sehingga dalam aksi perampokan itu ada dua motor yang ditumpangi dua orang.
Hal itu mereka lakukan demi meyakinkan korban bahwa ban mobilnya alami kebocoran.
Satu tersangka lainnya WH (43) mengajak ngobrol korban ketika korban sudah menepikan mobilnya.
Baca juga: PSK yang Dikenal Pria Ini Lewat Kencan Online Ternyata Kawanan Perampok
"Pada saat itu lah tersangka yang lain yang masih DPO atas nama MA ini perannya mengambil barang milik korban yang berada di mobil,” ucapnya.
“Kemudian B perantara membonceng MA untuk mendekati mobil kemudian mengambil tas milik korban," imbuh Zulpan.
Baca juga: Buntut Polisi Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Kini Ditahan, Diusir Polda Metro Jaya
Uang senilai Rp7 juta yang baru diambil korban di ATM pun raib dibawa para perampok.
Sebelumnya kasus perampokan di Pologadung, Jakarta Timur yang sempat viral lantaran ditolak oknum polisi Polsek Pulogadung dipastikan akan tetap diusut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa kasus perampokan di dekat sebuah ATM itu tengah ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Zulpan menjamin, sanksi sidang etik yang dijatuhi kepada oknum polisi yang menolak laporan Aipda Rudi Pandjaitan tak hentikan kasus tersebut.
"Kapolres sudah berjanji akan mengungkap kasus itu. Jadi bukan berarti dengan adanya putusan etik kepada Aipda Rudi Panjaitan kasus ibu Kumala Sari enggak diungkap, itu tetap dilanjutkan kasusnya. Kami bakal usut," jelasnya dihubungi Sabtu (18/12/2021).
Zulpan menegaskan saat ini Aipda Rudi sudah mendapatkan hukuman tertinggi dari instansi kepolisian atas perbuatannya menolak laporan korban perampokan.
Apalagi sanksi sidang etik yang diterima Rudi ialah demosi ke luar wilayah Polda Metro Jaya.
Sampai saat ini Polda Metro Jaya mengaku belum mengetahui kemana Aipda Rudy akan dipindah tugaskan.
Baca juga: Aipda Rudi Panjaitan Diberi Sanksi Karena Tolak Laporan Korban Perampokan, Ini Pasal yang Dilanggar
Sebelumnya seorang wanita dirampok saat mengambil uang tunai di ATM Pulogadung, Jakarta Timur.
Saat melapor ke kepolisian, bukannya laporan diterima korban malah disuruh pulang ke rumah oleh pihak Polsek Pulogadung.
Korban juga merasa terlecehkan karena sempat diomeli Aipda Rudi karena kerampokan.
"Setelah itu, polisi tersebut justru ngomelin saya 'lagian Ibu ngapain sih punya ATM banyak-banyak, kalau begini jadi repot. Apalagi banyak potongan biaya admin juga, dengan nada bicara tinggi," sambungnya.
Menurut Zulpan, tiga pelaku diringkus pada 20 Desember 2021.
Sementara, peristiwa perampokan terjadi 7 Desember 2021 lalu yang dialami Netta Kumalasari pukul 19.20 WIB di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur.
Usai mengambil uang di ATM, korban berkemudi sendiri di dalam mobil.
Namun di tengah jalan, ia dirampok oleh lima pria yang dengan tugas berbeda mengelabui korban.
Zulpan mengatakan, dari lima pelaku, polisi berhasil ringkus tiga pelaku. Ketiga pelaku adalah BI alias Kay (31), kedua AAM (40), MW alias Wahis (43).
"Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam memperdaya korban hingga uang senilai Rp7 juta berhasil dicuri," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Dari ungkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni CCTV, kemudiam tiga unit sepeda motor yang dipakai dalam beraksi, pakaian pelaku sesuai dengan CCTV, dan handphone para tersangka.
Sementara uang Rp7 juta yang dibawa para pelaku sudah dibagi rata dan sisanya dibawa oleh seorang yang berstatus DPO.
Sampai saat ini polisi masih memburu dua orang lagi yang berstatus sebagai DPO.
Namun kata Zulpan, keberadaan dua pelaku sudah diketahui polisi sehingga dalam waktu dekat akan diringkus.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, ini ancaman hukuman tujuh tahun penjara.