Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKP Oky Bekti Wibowo dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Sepatan, Tangerang, Banten setelah terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Pencopotan Oky dari jabatan Kapolsek Sepatan tertuang dalam surat telegram bernomor ST/588/XII/Kep/2021.
Oky dimutasi sebagai perwira pertama di Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Dalam surat itu, tertulis perihal pemberhentian atau penonaktifan Oky dari jabatan di lingkungan Polda Metro Jaya.
Kini, Oki telah diamankan Propam Polda Metro Jaya.
"Iya betul, ditangkap. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya," kata Kasubbag Humas Polres Metro Tangarang Kota Kompol Abdul Rachim, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Kapolsek Sepatan Ditangkap Diduga Karena Terjerat Kasus Narkoba, Kini Berada di Propam Polda Metro
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Oky Bekti telah dimutasikan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Propam.
"Masih menjalani pemeriksaan di Propam," ujar Zulpan.