Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolsek Sepatan AKP Oky Bekti Wibowo resmi dicopot dari jabatannya karena terbukti mengkonsumsi narkoba jenis amfetamin atau sabu.
Hasil itu didapat setelah Oky diperiksa Propam Polres Metro Tangerang Kota, Banten dan menjalani tes urine.
Atas kasus itu, Oky langsung dimutasi ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.
"Jadi yang bersangkutan terbukti positif, hari ini sudah dilakukan pencopotan dari jabatan dan dimutasikan ke Polda Metro Jaya. Pencopotan itu dilakukan dalam rangka pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/12/2021).
Setelah dicopot dari jabatannya, AKP Oky langsung ditahan Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diamankannya Oky, lanjut Zulpan, menegaskan komitmen Polri untuk menindak anggotanya yang melanggar aturan profesi.
Baca juga: AKP Oki Bekti Dicopot Dari Jabatan Kapolsek Sepatan Tangerang Karena Tersandung Kasus Narkoba
Selain itu, penindakan Oky sekaligus menegaskan bahwa tidak ada toleransi kepada semua anggota Polri yang terbukti menggunakan narkoba.
"Kemudian yang bersangkutan hari ini juga sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya oleh Propam Polda Metro Jaya. Penindakan ini merupakan komitmen Polri untuk menindak tiap anggotanya yang melanggar aturan profesi dan terlibat penggunaan narkoba jenis apapun," kata Zulpan.
Pencopotan Oky telah tertuang dalam surat telegram bernomor ST/588/XII/Kep/2021.
Baca juga: Kapolsek Sepatan Ditangkap Diduga Karena Terjerat Kasus Narkoba, Kini Berada di Propam Polda Metro
Oki dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Dalam surat itu, tertulis perihal pemberhentian atau penonaktifan Oky dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Metro Jaya.