TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Barat mengamankan 5.005 butir ekstasi dari Belanda yang dibawa ke Jakarta.
Ribuan butir barang haram itu diamankan di sebuah Kantor Ekspedisi di Jakarta Pusat.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo paket berisi 5.005 butir ekstasi itu dikamuflasekan ke dalam kotak lampu hias.
"Dikamuflasekan menggunakan tempat atau pun perangkat lampu. Bahwa seolah-olah itu adalah paket elektronik atau jenis lampu," katanya saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Ledakan di Pademangan Timur Bersumber dari Rumah 3 Lantai, Diduga Karena Kebocoran Tabung Gas
Baca juga: Rumah Penyebar Video Ceramah Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith Digeledah Polisi
Dalam kasus ini, Polisi menangkap tiga tersangka berinisial IML (29), MM (30) dan DG (31).
Ady melanjutkan pihak Satresnarkoba awalnya mengetahui adanya ribuan paket narkoba itu dari masyarakat di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
Narkoba itu didatangkan dari negeri Kincir Angin alias Belanda.
"Kemudian Satresnarkoba bersama bea cukai Bandara Soetta melakukan control delivery di kantor ekspedisi," ujar Ady.
Tim Satresnarkoba bersama petugas bea cukai kemudian kembali melakukan control delivery pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tim lalu mencurigai dua orang yang hendak mengambil paket di kantor itu
Setelah mengambil paket itu, dua orang berinisial MM dan IML ditangkap.
Tak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dengan menginterogasi kedua pelaku.
"Didapatkan informasi bahwa paket tersebut milik DG," katanya.
Baca juga: 57 Pasangan Calon Pengantin di Karawang Gigit Jari , Uang Nikah Dibawa Kabur Wedding Organizer
Baca juga: Palsukan Kasur Merek Ternama Sejak 2016, Pasutri di Tangerang Raup Untung Jutaan Rupiah per Bulan
Tim kemudian bergerak untuk menangkap DG.
Pelaku ketiga ini ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Dari tangan DG, pihaknya berhasil mengamankan 10 paket kecil berisi sabu.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Dari DG berhasil didapatkan informasi bahwa paket tersebut milik NA. Saat ini masih masuk DPO (daftar pencarian orang)," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Sub Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun serta denda maksimum pada ayat 2 sebanyak Rp 10 juta
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 5.005 Butir Ekstasi Diselundupkan dari Belanda, Kapolres Jakarta Barat: Dikamuflase dalam Lampu Hias,