TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Taman Impian Jaya Ancol yang berlokasi di Jakarta Utara menjadi satu dari beberapa tempat wisata di Ibu Kota yang tetap buka selama periode pergantian tahun 2022.
Corporate Communication Ancol Eko Nugroho mengatakan, wisata pantai kebanggaan masyarakat Jakarta itu bakal tetap buka pada hari ini Jumat (31/12/2021) serta esok hari, Sabtu (1/12/2022).
"Khusus untuk menyambut momen tahun baru, kawasan wisata Ancol akan tetap buka di tanggal 31 Desember dan 1 Januari 2022," kata Eko saat dihubungi wartawan, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: 7.968 Kecelakaan di Jakarta dan Sekitarnya, Transjakarta Transportasi Umum Paling Banyak Insiden
Baca juga: DPRD DKI Tinjau Trek Formula E di Ancol: Lahan Bekas Pembuangan Lumpur, Ragu Sirkuit Cepat Rampung
Kendati begitu, untuk masyarakat yang memiliki rencana menghabiskan akhir pekan sekaligus menyambut tahun baru, harus mengetahui jam operasional Ancol dalam dua hari ini.
Sebab kata Eko, tim manajemen telah melakukan penyesuaian jam buka-tutup.
Di mana untuk hari ini, kawasan Ancol hanya buka sampai pukul 14.00 WIB alias setengah hari.
"Tetapi khusus hari ini jam operasional ancol akan buka sampai dengan jam 2 siang," kata Eko.
Sementara untuk esok hari, kawasan Ancol sudah kembali dibuka sejak pukul 06.00 WIB.
Sedangkan khusus tempat wahana rekreasi seperti Dunia Fantasi (Dufan), Seaworld Ancol, Ocean Dream Samudra, Atlantis Water Adventure, Allianz Ecopark, dan Faunaland akan mulai beroperasi pukul 09.00 Wib.
Sementara wahana Gondola akan beroperasi pukul 10.00 Wib.
"Sementara untuk di tanggal 1 Januari, Ancol akan kembali dibuka pada pukul 06.00 Wib," katanya.
Baca juga: Libur Tahun Baru 2022, Tiket Taman Margasatwa Ragunan Normal, Dewasa Rp 4 Ribu, Anak-anak Rp 3 Ribu
Eko juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak berwisata tidak lupa mematuhi protokol kesehatan dan menyiapkan aplikasi PeduliLindungi, serta wajib melakukan pembelian tiket secara online melalui situs website www.Ancol.com maupun aplikasi.
Dibukanya Taman Impian Jaya Ancol ini Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta Nomor 789 Tahun 2021 perubahan atas Surat Keputusan Nomor 761 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.