TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkamat) Jakarta Timur mengevakuasi buaya dengan ukuran 3 meter dari rumah warga di Komplek Dolog Jaya, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (14/1/2022).
Buaya muara berjenis kelamin betina tersebut milik warga bernama Prabowo Soenirman (65).
Prabowo Soenirman sengaja menghubungi petugas Gulkamat untuk mengevakuasi buaya yang sudah dipeliharanya selama 21 tahun Pada Jumat (14/1/2022) pukul 09.27 WIB.
Hal itu dikarenakan ukuran buaya yang dirawatnya telah mencapai sekitar 3 meter sehingga kandang berukuran sekitar 4X6 meter sudah terlalu sempit untuk predator tersebut.
"Sudah besar," kata Prabowo di kediamannya.
Proses evakuasi buaya milik Prabowo memerlukan 10 petugas selama sekitar 15 menit dengan menggunakan tandu ke mobil Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan.
Prabowo menceritakan, buaya muara miliknya berjenis kelamin betina dan merupakan pemberian seseorang pada 21 tahun silam.
Baca juga: Warsidi Pasrah Digaji Kecil untuk Urus Buaya di Taman Buaya Indonesia Jaya, Repot saat Musim Kawin
Saat diberikan, hewan berdarah dingin itu hanya berukuruan 30 sentimeter.
"Sudah 21 tahun (dipelihara)," ujarnya.
Petugas sempat kewalahan
Pengendali Kelompok B Damkar Sektor Kecamatan Duren Sawit, Yuono menuturkan pihaknya sempat kewalahan saat proses evakuasi.
Buaya tersebut melawan ketika anggota Gulkarmat berupaya memasukkan binatang reptil itu ke kandang.
"Untuk penangkapan agak sulit, dia (buaya) sempat agak berontak dan kita kewalahan sedikit penangkapan," kata Yuono, Jumat (14/1/2022).
Yuono menceritakan buaya muara yang sempat melawan itu baru berhenti melawan usai kedua matanya ditutupi kain oleh petugas.
Baca juga: Kronologi Kakek 64 Tahun di Pandeglang Duel dengan Buaya, Ayunkan Parang untuk Selamatkan Diri
Sebelumnya petugas menjulurkan tali tambang dengan sangat hati-hati untuk menjerat mulut buaya tersebut lalu masuk ke dalam kandang dengan luas sekitar 4X6 meter.
“Kalau jinak enggak juga, pasti melawan karena ada kita sempat ada perlawanan,” ungkapnya.
Setelah situasi kondusif, binatang reptil milik Prabowo Soenirman (65) itu lalu dievakuasi oleh petugas ke tandu Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur.
Baca juga: Detik-detik Siswi SMA di NTT Tewas Diterkam Buaya, Korban Diserang saat Ambil Air di Sungai
"Kita jumlah personel ada sekitar 10 orang dan peralatan ada tandu untuk membawa buaya itu. Proses evakuasi butuh waktu sekitar 15 menit, selesai pukul 10.00 WIB," ujarnya.
Yuono menambahkan buaya tersebut kemudian diserahkan kepada petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang berwenang menangani dan melepasliarkan.
"Pemilik meminta ke kita untuk evakuasi buaya tersebut. Kita sudah koordinasi dengan BKSDA dan mereka siap untuk penampungan dan akan dilepas lagi ke habitat," ucapnya.
Kata BKSDA
Terpisah, Kepala Resort BKSDA Jakarta Timur, Deni Rohendi mengatakan Buaya tersebut bakal diserahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk diperiksa kesehatannya lalu dilepasliarkan.
"Sementara kita bawa ke PPS, nanti sama dokter di sana akan dirilis ke daerah mana atau dilepasliarkan kembali. Diperiksa dulu," kata Deni di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (14/1/2022).
Buaya yang sudah dipelihara Prabowo selama 21 tahun dan diserahkan sukarela dengan alasan karena ukurannya terlalu besar dibawa menggunakan mobil bak tertutup terpal milik BKSDA.
Deni menuturkan secara aturan warga diperbolehkan memelihara Buaya, dengan catatan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan BKSDA dan bukan untuk kesenangan semata.
"Kalau untuk boleh enggak boleh ya boleh. Kalau sarana dan prasarananya lengkap semua. Syarat penangkaran. Kalau untuk dipelihara secara kesenangan atau apa enggak boleh," ujarnya.
Baca juga: Niat Mencari Ikan di Sungai, Pria Pandeglang Ini Malah Digigit Buaya
Syaratnya juga harus mendapat persetujuan dari BKSDA, dalam hal ini BKSDA perlu meninjau lebih dulu lokasi yang digunakan untuk memelihara Buaya atau hewan dilindungi lain.
Namun dalam kasus Prabowo, Deni menuturkan pihaknya baru mengetahui adanya Buaya dipelihara di permukiman warga karena mendapat permintaan penyerahan sukarela.
"Ini saya langsung penyerahan dari masyarakat secara sukarela. Belum (ditinjau). Karena kalau patroli untuk melihat ke komplek atau apa kita agak susah," tuturnya.
Warga diimbau tidak memelihara satwa dilindungi karena termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sesuai UU UU Nomor 5 Tahun 1991 tentang Satwa Liar yang Dilindungi. (Tribunjakarta.com/ wartakota/ Bima Putra/ Junianto Hamonangan)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pelihara Selama 21 Tahun, Prabowo Rela Buayanya Dilepasliarkan