News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi: 8 dari 14 Pengeroyok Anggota Polair di Tanjung Priok Positif Konsumsi Narkoba 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Jakarta Utara ungkap kasus pengeroyokan terhadap anggota Polair, Jumat (14/1/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 14 tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota Polair di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Beberapa di antara pelaku ternyata kedapatan positif mengonsumsi narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Wibowo, mengatakan bahwa 14 pelaku ditangkap setelah video pengeroyokan anggota Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Bripda RNR viral.

"Alhamdulillah, kami telah mengamankan 14 orang pelaku," kata Wibowo, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Update Penggerebekan Panti Pijat di Depok, Pemilik Jadi Tersangka 

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku utama pengeroyokan yakni WSK, DA, RAP, YA, MAD, dan HMF di Subang, Jawa Barat.

"Dari enam pelaku utama ini dua di antaranya, yaitu MAD dan HMF, masih di bawah umur dan kita lakukan penahanan," ujar Wibowo.

Sementara itu, delapan orang lainnya dinyatakan sebagai yang turut membantu keenam pelaku utama melarikan diri. Mereka itu masing-masing ialah SP, KG, KJ, ARS, AS, PY, AH, dan RP.

“Dan perlu kami sampaikan dari 14 pelaku ini rekan-rekan sekalian, terindikasi narkoba ada delapan orang,” ucap Wibowo.

Baca juga: Penjambretan di Depan Masjid Koja Terekam CCTV, Pelaku Kalungkan Senjata Tajam ke Leher Korban 

Meski tak menjelaskan rinci, delapan orang yang positif narkoba ada tiga yang berasal dari enam pelaku utama pengeroyokan.

Lima lainnya dari delapan orang yang membantu pelaku utama kabur.

Adapun delapan orang yang menyembunyikan pelaku dijerat Pasal 221 KUHP tentang upaya menghalangi penyidikan.

Mereka juga tidak ditahan karena ancaman hukuman 9 bulan.

Sementara enam pelaku utama, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena mengambil ponsel korban.

“Yang 6 pelaku sudah kita tahan karena bersama sama melakukan kekerasan mengakibatkan luka berat. Jadi kita wajib tahan,” tutur Wibowo.

Baca juga: Sepuluh Pria Diamankan Terkait Kasus Pengeroyokan Anggota Polisi di Tanjung Priok Jakarta Utara

Sebelumnya, akun Instagram @cetul222 unggah video yang merekam pengeroyokan satu anggota anggota Polair ketika dirinya sedang makan di Jalan Ende, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Ketika itu berdasar keterangan unggahan video yang viral di media sosial, korban dikeroyok oleh para pelaku setelah berupaya melerai keributan antar warga di lokasi.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul 14 Pelaku Pengeroyokan Anggota Polair Ditangkap, Ada yang Positif Narkoba dan Masih di Bawah Umur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini