"Saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No 17 Tahun 2018," kata Adita dalam keterangan resminya, Kamis (13/1/2022).
Meski begitu, Adita juga menjelaskan, sejauh ini memang ada wacana untuk menaikan tarif KRL dengan beberapa pertimbangan antara lain pelayanan yang diberikan melalui pemberian subsidi atau pembangunan sarana serta prasarana kereta api.
"Saat ini layanan KRL, sudah berkurang waktu tempuh dan waktu antrian masuk ke Stasiun Manggarai, yang sebelumnya memang cukup menghambat," ujar Adita.
Kemudian ada juga pembangunan rel dwiganda, revitalisasi Stasiun Jatinegara, Stasiun Cikarang, Stasiun Bekasi dan sebagainya juga telah memberi kemudahan, keamanan serta kenyamanan kepada konsumen KRL.
"Operator KRL, yaitu PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), juga melakukan peningkatan layanan yang tidak kalah bagus. Misalnya, system ticketing, pelayanan di stasiun dan juga di atas kereta," ucap Adita.
Baca juga: YLKI: Kenaikan Tarif KRL Jangan Sampai Membuat Konsumen Beralih Menggunakan Kendaraan Pribadi
Selain itu, lanjut Adita, yang juga perlu digarisbawahi selama enam tahun yakni sejak 2015 pemerintah belum pernah melakukan penyesuaian tarif KRL satu kali pun.
"Dari hasil survei yang dilakukan juga mendukung adanya wacana penyesuaian tarif KRL ini. Sehingga, cukup wajar jika kemudian muncul wacana untuk menaikkan tarif," ucap Adita.
Menurut Adita, dalam melakukan penyesuaian tarif, tentu dengan penghitungan yang tepat dan sesuai masukan masyarakat.