Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis hukuman satu tahun penjara karena jeratan kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut mereka 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Bagaimana tanggapan ahli psikologi forensik terkait vonis penjara bagi korban penyalahgunaan narkoba?
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut ada efek yang paling berbahaya jika terdakwa kasus narkoba dipenjara bukan direhabilitasi.
“Dikesampingkannya rehabilitasi pada satu level, termasuk level awal, berisiko menjerumuskan N dan A ke level keparahan yang lebih tinggi. Apalagi kita simak kabar lapas menjadi tempat pesta bahkan pabrik narkoba. Tanpa rehab, bagaimana napi narkoba bisa imun?” Kata Reza, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Mantan Kepala BNN: Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Seharusnya Rehabilitasi
Menurut Reza, perilaku penyalahgunaan narkoba tidak tepat jika dilihat secara hitam putih (pecandu, bukan pecandu). Lihatlah sebagai kontinum.
“Mulai dari pemakai eksperimental, pemakai untuk tujuan rekreasional, penyalahguna rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pecandu,” ucap dia.
Rehabilitasi, lanjut dia, sangat diperlukan bagi korban penyalahgunaan narkoba. Dia menyebut tujuan dari rehabilitasi agar tahap penyembuhan selanjutnya tidak semakin buruk.
Baca juga: Nasib Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ditentukan Hari Ini, Tetap 12 Bulan Rehabilitasi atau Berubah?
“Pecandu juga bisa dipilah ke dalam dua tipe: pecandu narkoba jenis tunggal, sampai pecandu narkoba jenis beragam. Dengan melihatnya sebagai kontinum, kita akan paham bahwa rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama. Tujuannya agar tidak berlanjut atau memburuk ke level berikutnya,” jelas Reza.
Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Pasangan suami istri tersebut dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama satu tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana."
"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," lanjut Hakim Ketua.
Baca juga: Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ajukan Banding Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mereka Korban
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama lebih kurang lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.