News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Munarman Ditangkap Polisi

PN Jakarta Timur Akan Kembali Gelar Sidang Dugaan Terorisme Atas Terdakwa Munarman

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Rabu (19/1/2022).

Adapun dalam persidangan ini, masih beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, sidang ini rencananya akan berlangsung pada pukul 09.00 WIB.

"Betul, besok kembali digelar sidang dengan agendanya masih saksi dari JPU," kata Alex dalam keterangan tertulisnya, kepada awak media.

Baca juga: Munarman Merasa Difitnah, Ancam akan Menuntut Saksi di Yaumul Hisab: Saya Bakal Tuntut Saudara

Kendati begitu, Alex tidak membeberkan beberapa saksi yang dihadirkan serta identitasnya, mengingat adanya peraturan yang menjamin kerahasiaan saksi dalam persidangan tindak pidana terorisme.

Kesaksian S

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang Senin (17/1/2022) kemarin, satu di antaranya S.

Dalam kesaksiannya, S yang pada saat agenda baiat berkedok seminar agama di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat itu bertugas sebagai operator di ruang tersebut.

S mengungkapkan, jika pada agenda yang digelar pada 6 Juli 2014 lalu itu, terdapat keanehan dari penerapan tata ruang seminar.

Pernyataan itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada S mengenai kondisi ruang seminar UIN saat digunakan untuk baiat ke Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).

"Baik, kemudian apakah Bapak ketika berada di dalam ruangan gedung tersebut melihat keanehannya pak?," tanya jaksa dalam persidangan kepada S.

"Betul ibu melihat keanehan," jawab S.

Mendengar jawaban tersebut, jaksa kembali menanyakan perihal keanehan yang dimaksud oleh saksi S.

Baca juga: Sidang Lanjutan Makin Panas, Saksi Beberkan Peran Munarman Dalam Jaringan Terorisme

Kata S, keanehan itu terlihat pada dinding ruang seminar kampus yang di mana terdapat bendera menutupi poto Presiden dan Wakil Presiden RI dan diturunkannya Burung Garuda Pancasila.

"Apa yang bapak saksikan, atau bapak lihat didalam gedung yang menurut bapak aneh itu?," cecar jaksa.

"Menurut saya yang aneh untuk gambar poto Presiden dan Wakil Presiden ditutup simbol bendera, terus lambang burung garuda diturunkan ibu," ucap S.

"Jadi lambang Burung Garuda diturunkan, poto Presiden dan Wakil Presiden dibalik ya?," tanya lagi jaksa.

"Betul ibu," timpal lagi S.

Lebih lanjut, berdasarkan kesaksian dari S di persidangan, setelah itu para peserta yang hadir dalam ruangan tersebut serentak berteriak takbir.

Hanya saja, S mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan terdakwa Munarman dalam agenda tersebut.

"Anda melihat terdakwa munarman didalam ruangan tersebut pak?," tanya jaksa.

"Saya tidak tau ibu," tukasnya.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme. Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.

Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.

Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.

"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini