News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah di Bekasi Setubuhi Anak Tiri, Kabur Tinggalkan Rumah Setelah Dilaporkan Istri ke Polisi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti aksi kejahatan persetubuhan anak di bawah umur.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang ayah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak tirinya sendiri.

Pelaku sempat buron selama lebih dari satu tahun usai ibu korban melapor ke polisi.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi mengatakan tersangka berinisial JH (50) sedangkan korban berinisial STK (14).

"Dilakukan persetubuhan anak di bawah umur, korban dengan tersangka hubungannya adalah ayah dan anak tiri," kata Deddy, Jumat (21/1/2022).

Baca juga: Pria di Garut Bacok Teman Karena Cemburu Dengar Ada Kata Cinta ke Istri

Dia menjelaskan peristiwa persetubuhan sudah terjadi sejak Agustus hingga September 2020 dan dilakukan sebanyak kurang lebih 10 kali.

"Pelaku sudah melakukan perbuatannya berulang kali, siang hari saat istrinya sedang bekerja," ungkap Deddy.

Karena sudah berulang, korban akhirnya berani bercerita ke ibunya dan kejadian persetubuhan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

"Saat kami melakukan proses penyelidikan pelaku sudah melarikan diri tapi kami tetap melanjutkan proses sampai akhirnya berhasil ditangkap 15 Januari 2022 lalu," paparnya.

Selama lebih dari satu tahun buron, pelaku berpindah-pindah tempat sampai menyeberang pulau.

Di antaranya dia kabur ke daerah Pantai Pakis Karawang, Cariu Bogor, Ranca Bango Maremang Subang, Muara Enim Palembang, Grand Canyon Karawang.

"Kami juga melakukan pengejaran hingga ke Marunda Jakarta Utara dan pelaku berhasil kami tangkap di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 3 UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman untuk tersangka JH yaitu 15 tahun penjara," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ayah di Bekasi Setubuhi Anak Tiri, Kabur Sampai Nyeberang Pulau, Tertangkap di Lapak Rongsok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini