Sementara ini jumlah korban pencabulan dari pelaku ES ini yang sudah dilaporkan mencapai 5 orang anak di bawah umur yang berusia 8 sampai 9 tahun.
"Tersangka sudah kita lakukan penahanan di Polres Bogor," ungkap Siswo.
Baca juga: Kronologi Penumpang Ojol Tewas Terlindas Truk Tangki BBM hingga Lokasi Kecelakaan Ditaburi Bunga
Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 82 No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya baju korban dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sosok Pelaku
Pria berinisial ES kini harus tidur dibalik jeruji tahanan Mapolres Bogor.
Lelaki yang dikenal sebagai guru ngaji itu ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan kepada 5 orang muridnya sendiri.
Korban rata-rata masih berusia 9 tahun.
Saat ini, rumah pelaku sepi tanpa penghuni sejak ES diamankan polisi pada Rabu (19/1/2022) malam.
Bahkan, warga sempat merusak rumah yang dihuni oleh ES dan keluarganya lantaran kesal dengan ulah bejat ES.
Lalu, siapa ES sebenarnya, guru ngaji di Bogor yang mencabuli murid-muridnya itu ?
Pada Jumat (21/1/2022), TribunnewsBogor.com sempat mendatangi rumah yang dihuni pelaku.