News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Kapok, BP Dicokok Polisi Karena Edarkan Sabu untuk Wisatawan di Kepulauan Seribu

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BP, tersangka kasus pengedaran sabu 5Kg dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/1/2022)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Kepulauan Seribu mengungkap peredaran sabu 5 kilogram (kg) senilai Rp5 Miliar yang rencananya akan menyasar wisatawan di pulau utara Jakarta itu.

Menurut Kasat Reskrim Kepulauan Seribu AKP Ashari Firmansyah, sabu seberat 1 kg yang diedarkan oleh tersangka BP memiliki nilai Rp1 Miliar.

Sabu itu kerap ia edarkan sebelum wisatawan menyeberang ke pulau eksotis di teluk Jakarta itu.

"Kalau ditotal Rp5 Miliar, dari tangan pelaku diamankan 1 Kg dan berhasil kami kembangkan. Diduga sabu ini akan diedarkan ke wisatawan yang hendak berpesta ke pulau seribu," ujar Ashari di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Ashari mengungkapkan, atas pengungkapan ini Polres Kepulauan Seribu akan memperketat keluar masuk wisatawan. 

Setiap penyeberangan, wisatawan akan dicek secara acak agar bebas dari kepemilikan narkoba atau minuman keras.

Dalam pengungkapan ini, kerap ditemukan satu atau dua penumpang yang membawa narkoba atau minuman keras.

Baca juga: Fajar Sembunyikan Sabu 1 Kg di Balik Semak, Mau Diedarkan di Bali

"Kami akan perketat pengecekan. Kalau ditemukan kami amankan," kata Ashari.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan bahwa tersangka BP menjual kembali sabu yang dimilikinya dengan klip-klip kecil.

Bukti barang haram itu ditemukan seusai polisi menggeledah BP di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 11 Januari 2022 lalu.

Di lokasi tersebut, polisi paket sabu seberat 5 kilogram yang dikemas menjadi beberapa bagian. Paket sabu itu sudah dibungkus menjadi beberapa bagian dan siap edar.

"Kemasan sabu yang pertama adalah delapan bungkus plastik. Dalam bungkus berwarna hitam itu didalamnya ada kode ABCD dan E,"tutur Zulpan.

Kode-kode ini untuk menandakan bobot sabu yang diedarkan. Tiap kode itu memiliki berat yang berbeda-beda.

"Kemudian juga tim penyidik juga berhasil mengamankan satu kotak plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus klip plastik berisikan narkotika jenis sabu yang diberi kode F," jelas Zulpan.

"Dalam penggeledahan di rumah BP itu juga  ditemukan satu unit timbangan digital kecil. Timbangan itu dipakai untuk penimbangan paket sabu dalam jumlah atau satuan yang lebih kecil," terang Zulpan.

Zulpan mengatakan, BP adalah residivis  narkoba. Sebelumnya ia pernah terjerat kepemilikan 1,5 gram sabu dan diringkus Polres Metro Jakarta Barat.

Bukannya kapok, BP malah mengulangi perbuatan itu lagi dan terjerat kembali dakan peredaran sabu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini