"Kemudian satu buah HP merk Xiaomi, satu unit Sepeda motor merk Yamaha B.3811 CBY dan satu buah resi pengambilan barang," sambung Zulpan.
Baca juga: Covid-19 dan BOR Pasien Meningkat, PTM Dihentikan, Sekolah di Kota Tangerang Kembali PJJ
Modus operandinya, sambung Zulpan, tersangka melakukan peredaran narkotika melalui jasa pengiriman paket internasional dari Meksiko.
Nantinya, sabu cair tersebut akan dibekukan sampai mengkristal untuk diperjualbelikan ke pelanggannya.
"Bila narkoba cair ini dipadatkan maka ukuran beratnya menjadi 16 kilogram sabu dalam bentuk kristal," ungkap Zulpan.
Baca juga: Polisi Masih Dalami Dugaan Perbudakan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Ia mengaku, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, bila barang bukti tersebut dikirim dari Negara Meksikp melalui jasa pengiriman Internasional berinisial FX melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Kemudian diantar melalui jasa pengiriman dengan alamat tujuan Jakarta untuk di proses dan diedarkan di Jakarta," tuturnya.
Dari perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berkedok Cairan Kimia, Sabu Cair Asal Meksiko Coba Diselundupkan Lewat Bandara Soekarno-Hatta,