Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghentikan sementara seluruh kegiatan atau operasional dan menerapkan bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari kerja, terhitung mulai 28 - 31 Januari 2022.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus menghentikan seluruh kegiatan maupun operasional perkantoran atau bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari kerja mulai dari tanggal 28 sampai dengan 31 Januari 2022,” kata Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022).
Penghentian sementara kegiatan di PN Jakarta Pusat berhubungan dengan tindak lanjut penanganan penyebaran Covid-19.
Hal ini berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : W10-U/576/OT.01/1/2022, tanggal 27 Januari 2022 dan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : W10.U1/6/KP.00.3/I/2022, tanggal 27 Januari 2022 tentang Tindak Lanjut Penanganan Covid-19 Periode Januari 2022 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.
Baca juga: KSP Minta Penutupan Sementara 90 Sekolah di DKI Karena Covid-19 Tidak Disikapi Berlebihan
Adapun terkait pelayanan masyarakat dan hal - hal yang telah terjadwal akan tetap berjalan.
Sementara hal yang sifatnya mendesak dan tak dapat ditunda pelaksanaannya seperti pengajuan upaya hukum dapat menghubungi sesuai bidang masing - masing.
"Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan dijauhkan dari wabah Covid-19 dan penyakit lainnya," ucapnya.