TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imbas pelanggaran protokol kesehatan (prokes), sebanyak 6.823 perusahaan di DKI Jakarta telah ditutup sementara sejak tahun 2020 lalu.
Hal ini berdasarkan data monitoring yang dibagikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta.
Dalam data tersebut, monitoring ke perusahaan sudah dilakukan sejak penerapan peraturan pembatasan pertama kali dilakukan atau di tahun 2020.
"Intinya gini, apa yang menjadi ketetapan Pemprov DKI dan kadisnaker, SK nya tetap akan dilakukan monitoring. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan pengusaha akan diterapkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansah, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Direktur Keuangan Jakpro Mundur saat Polemik Formula E, Benarkan Ada Rahasia ?
Baca juga: Terus Meningkat, Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di DKI Capai 2.593, ICU Terpakai 145
Baca juga: Covid-19 di Kota Bekasi: 897 Kasus Baru Dalam Sehari, 28 Siswa dan Guru Tertular, PTM Tetap Berjalan
Baca juga: Pemkot Depok Putar Otak Aktifkan Lagi Lokasi Karantina, Rumah Kosong dan Tempat Kos Jadi Pilihan
Berdasar data tersebut, tercatat ada 6.823 perusahaan yang telah ditutup sementara.
Dari jumlah tersebut, lima di antaranya mendapatkan denda.
"Sejak April 2020 sampai hari ini terdapat 17.523 perusahaan yang disidak. Hasilnya ada 6.823 perusahaan telah ditutup sementara," ungkap Andri Yansah.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Langgar Protokol Kesehatan, 6.823 Perusahaan di Jakarta Telah Ditutup Sementara,