News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

17.523 Perusahaan di DKI Disidak, Hasilnya 6.823 Sempat Ditutup Sementara Karena Langgar Prokes  

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi virus corona

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imbas pelanggaran protokol kesehatan (prokes), sebanyak 6.823 perusahaan di DKI Jakarta telah ditutup sementara sejak tahun 2020 lalu.

Hal ini berdasarkan data monitoring yang dibagikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta.

Dalam data tersebut, monitoring ke perusahaan sudah dilakukan sejak penerapan peraturan pembatasan pertama kali dilakukan atau di tahun 2020.

"Intinya gini, apa yang menjadi ketetapan Pemprov DKI dan kadisnaker, SK nya tetap akan dilakukan monitoring. Apabila ada pelanggaran yang dilakukan pengusaha akan diterapkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansah, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Direktur Keuangan Jakpro Mundur saat Polemik Formula E, Benarkan Ada Rahasia ?

Baca juga: Terus Meningkat, Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di DKI Capai 2.593, ICU Terpakai 145 

Baca juga: Covid-19 di Kota Bekasi: 897 Kasus Baru Dalam Sehari, 28 Siswa dan Guru Tertular, PTM Tetap Berjalan

Baca juga: Pemkot Depok Putar Otak Aktifkan Lagi Lokasi Karantina, Rumah Kosong dan Tempat Kos Jadi Pilihan

Berdasar data tersebut, tercatat ada 6.823 perusahaan yang telah ditutup sementara.

Dari jumlah tersebut, lima di antaranya mendapatkan denda.

"Sejak April 2020 sampai hari ini terdapat 17.523 perusahaan yang disidak. Hasilnya ada 6.823 perusahaan telah ditutup sementara," ungkap Andri Yansah.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Langgar Protokol Kesehatan, 6.823 Perusahaan di Jakarta Telah Ditutup Sementara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini