TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar penangkapan pegiat media sosial Adam Deni sampai juga ke telinga kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso.
Pria yang juga Ketua IPW itu angkat bicara mengenai penangkapan Adam Deni oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan akses ilegal.
Sugeng menilai penangkapan Adam Deni makin memperkuat indikasi pegiat media sosial itu terlibat dalam aksi pemerasan.
Terlebih, Adam Deni diduga juga melakukan hal serupa pada Jerinx di kasus pengancaman.
"Terkait penangkapan Adam Deni saya apresiasi Bareskrim Polri yang telah menangkap Adam Deni. Karena Adam Deni memang memiliki kecenderungan perilaku tercela di dalam kegiatannya sebagai pegiat media sosial. Dia punya riwayat yang sangat tercela dengan menggunakan keahliannya untuk melakukan pemerasan," kata Sugeng saat dihubungi, Rabu (2/2/2022).
Sebagai salah satu tim kuasa hukum dari Jerinx, Sugeng sempat mengutarakan bahwa pasca ditetapkan tersangka kliennya pernah dimintai sejumlah uang agar laporannya dicabut.
Baca juga: Sebut Penangkapan Adam Deni sebagai Karma, Jerinx: Semoga Dia Bisa Belajar
Sugeng menyebut Adam Deni pernah melakukan pemerasan kepada Jerinx sebesar Rp 15 miliar untuk syarat mencabut laporan.
Untuk itu, Sugeng menilai penangkapan yang dilakukan Siber Polri itu terkait upaya pemerasan Adam Deni kepada salah seorang pejabat.
Sugeng mengungkapkan informasi itu sempat dilihatnya di akun media sosial dari Adam Deni.
"Akses ilegal ini saya duga juga terkait dugaan pemerasan terhadap seseorang menurut saya. Kan itu ada kaitan sama Instagram dia yang mau melaporkan pejabat negara kepada KPK terkait dugaan tidak dipenuhi komitmen. Tapi di IG dia mucul," jelas Sugeng.
"Saya membaca ini artinya tindakan dia mau laporkan KPK karena tidak tercapai kesepakatan dengan pejabat publik tersebut. Sama seperti Jerinx yang diminta Rp 15 miliar. Dugaan saya ilegal akses ini mengraah ke hal itu," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan akses ilegal.
Ia ditangkap atas laporan polisi yang dibuat oleh seseorang berinisial SYD beberapa waktu lalu.
"Berdasarkan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor Saudara SYD," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (2/2/2022).
Ahmad mengatakan, Adam Deni ditangkap karena postingan dokumen elektronik di media sosial. Dia dijerat UU ITE atas perbuatan akses ilegal itu.
"Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE," imbuhnya.
Baca tanpa iklan