Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum pegiat media sosial Adam Deni mengaku pihaknya masih berupaya untuk menyelesaikan kasus kliennya secara kekeluargaan. Dia tak mau dugaan kasus ilegal akses tersebut diteruskan secara hukum.
"Kami selaku pihak pengacara dari Adam Deni tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani permasalahan kasus klien kami," ujar Kuasa Hukum Adam Deni, Susandi saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).
Susandi menyampaikan pihaknya juga telah mengajukan surat penangguhan penahanan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan kasus mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemilik atau ilegal akses.
"Pengajuan surat penangguhan penahanan telah dilayangkan ke Direktorat Siber pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 dan telah diterima oleh bagian receptionis Direktorat Siber Mabes Polri," kata Susandi.
Diberitakan sebelumnya, Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam. Usai diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Adam ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Adapun penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor atas nama SYD.
"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksudkan. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.
Baca juga: Polisi Proses Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni
"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi. Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
"Imbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seizin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," ujar Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE. Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.