TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan Pemprov DKI telah melakukan pembohongan publik tentang penggunaan APBD dalam penyelenggaraan Formula E.
"Ternyata Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembohongan publik tentang penggunaan APBD terhadap penyelenggaraan Formula E," kata Gembong dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Kebohongan tersebut lantaran Pemprov DKI kerap menyatakan bahwa pelaksanaan Formula E tidak menggunakan dana APBD.
Padahal faktanya terungkap ada uang yang keluar dari kas Pemprov yang sumbernya dari APBD sebesar Rp560 miliar.
Rinciannya Rp360 miliar dari APBD Perubahan tahun 2019 dan Rp200 miliar dari APBD tahun 2020 untuk pembayaran Comitment Fee Formula E. Dana ini dibayarkan melalui SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga.
"Uang ini sudah mengalir ke Formula E Operation pemegang lisensi Formula E," ucapnya.
Baca juga: Diperiksa KPK Soal Comitment Fee Formula E, Ketua DPRD DKI Jakarta: Ada Ijon ke Bank DKI Rp 180 M
Guna mendukung penyelenggaraan Formula E kepada PT Jakpro, lanjut Gembong, APBD mengalokasikan penyertaan modal daerah sebesar Rp1,2 triliun.
Faktanya, kata Gembong, PT Jakpro sudah melaksanakan pekerjaan pendahuluan lintasan Formula E di Monas yang semuanya didanai uang yang bersumber dari kas internal PT Jakpro.
"PT Jakpro juga sudah melaksanakan pekerjaan pendahuluan lintasan Formula E di Monas yang semuanya didanai dengan uang yang bersumber dari kas internal PT Jakpro," kata dia.